SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang masih menjadi persoalan serius. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang mencatat 232 kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak, baik kekerasan fisik maupun seksual.
Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang Ratih Rahmawati melalui Analis Hukum UPT PPPA Kabupaten Tangerang, Ajat, mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, sepanjang 2026 terdapat 232 perempuan dan anak yang mengalami kekerasan fisik dan seksual.
“Untuk perempuan sebanyak 196, dan anak mencapai 141. Jadi total kasus sebanyak 232 kasus,” kata Ajat kepada Satelit News, Kamis (20/8).
Dari total 232 kasus tersebut, sebanyak 65 kasus merupakan kekerasan seksual. Sementara sisanya merupakan kekerasan fisik yang antara lain dipicu emosi sesaat atau pertengkaran antara pelaku dan korban. “65 kasus akibat kekerasan seksual,” katanya.
Untuk menekan angka tersebut dan mencegah terjadinya kekerasan, baik seksual maupun fisik, DPPPA terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah instansi, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Baznas, dan pemerintah kecamatan hingga ke setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Tangerang.
“Upaya pencegahan terus kita lakukan, agar kasus tersebut tidak terjadi lagi di Kabupaten Tangerang. Kita terus melakukan sosialisasi bersama dinas dan instansi lainnya. Karena kasus-kasus seperti ini kan diketahui setelah adanya laporan yang kami terima,” katanya.
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
Ajat juga mengimbau masyarakat agar tidak segan dan takut melapor apabila terjadi kekerasan yang menimpa perempuan ataupun anak. Sebab, pelaporan tersebut menjadi bagian penting agar DPPPA dapat memberikan pendampingan dan bantuan kepada korban kekerasan, khususnya anak-anak dan perempuan.
“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk tidak takut ataupun malu untuk melapor. Karena, terkadang memang ada yang mengalami, tetapi tidak berani untuk melapor,” katanya.
Di tempat terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardhani menambahkan, kekerasan seksual saat ini banyak terjadi di ruang-ruang yang dianggap aman, tetapi justru dapat menjadi lokasi yang membahayakan anak-anak dan perempuan.
Menurut Deden, di Kabupaten Tangerang sendiri sempat terjadi kasus seorang ibu kandung menjual anaknya. Selain itu, terdapat pula guru mengaji yang mencabuli santrinya.
“Kondisi masyarakat saat ini sangat memprihatinkan. Maka dari itu, kewaspadaan di lingkungan harus diantisipasi. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga harus meningkatkan upaya sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, di mana harus mencapai level RT dan RW. Dan masyarakat juga harus ditingkatkan kesadarannya, agar mau melapor dan mau mewaspadai,” tukasnya.
Deden menilai, sejauh ini langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah bagus dan baik. Para korban telah diberikan pendampingan secara psikologis dan hukum.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal
Namun, menurut dia, upaya tersebut harus lebih ditingkatkan kembali, khususnya dalam pendampingan hukum. Salah satunya terkait aturan menghadirkan saksi ahli yang dinilai perlu dibantu Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sebab, apabila biaya menghadirkan saksi ahli harus ditanggung korban, belum tentu mereka mampu karena terkendala biaya.
“Karena minimal satu kasus Rp5 juta, butuh berapa besar untuk semua kasus,” katanya.
Deden juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang membuat Perbup tentang Pengangkatan Tenaga Ahli sebagai saksi ahli, termasuk tenaga ahli psikologi klinis.
Selain itu, dia meminta pemerintah memastikan rumah aman bagi para korban segera direalisasikan sehingga keselamatan dan keamanan korban lebih terjamin.
“Dan yang tidak kalah penting lagi adalah dilakukan upaya antisipasi terhadap korban agar tidak menjadi predator selanjutnya,” ujarnya. (alfian/aditya)





















