SATELITNEWS.COM,JAKARTA—Kalangan buruh bersikeras mempertahankan usulan kenaikan upah minimum regional (UMR) 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Besaran kenaikan disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, formula kenaikan upah menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebesar 0,5–0,9. Perhitungan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
“Angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan perhitungan KSPI dan Partai Buruh, inflasi rata-rata periode Oktober 2025–September 2026 mencapai 3,20 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tahunan rata-rata sebesar 5,43 persen. Dengan indeks 0,9, perhitungan tersebut menghasilkan kenaikan sekitar 7,8 persen.
KSPI mengusulkan kenaikan rata-rata nasional sebesar 7,5 persen untuk mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi antardaerah. Adapun batas atas usulan, yakni 9,5 persen, mempertimbangkan daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi.
Rentang tersebut menjadi usulan buruh menjelang penetapan upah minimum tahun depan. Penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi dijadwalkan pada 1 November 2026, sebelum upah baru mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Baca Juga: Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja
Iqbal menolak anggapan bahwa kenaikan upah sebesar itu akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan perusahaan. Ia merujuk catatan KSPI selama 2025 hingga Juni 2026 yang menunjukkan bahwa pabrik yang paling banyak tutup justru berada di daerah dengan upah minimum rendah. Ia menyebut Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur, serta sejumlah wilayah di Jawa Barat, termasuk Majalengka, Cirebon, dan Sumedang.
“Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan,” ujar Iqbal.
Menurut dia, penutupan perusahaan dan PHK dalam setahun terakhir dipengaruhi sejumlah faktor, terutama melemahnya permintaan global yang menekan industri berorientasi ekspor, seperti tekstil, garmen, dan sepatu. Perlambatan pasar internasional membuat permintaan terhadap produk Indonesia ikut menurun.
Tekanan bertambah ketika biaya produksi meningkat, mulai dari bahan baku, gas industri, bahan bakar minyak, hingga logistik. Kenaikan biaya tersebut menekan perusahaan, terutama yang bermodal terbatas. Sebagian perusahaan kemudian mengurangi jumlah pekerja untuk menekan pengeluaran.
“Kalau ongkos produksi meningkat, dilakukanlah efisiensi dari produksi dengan cara mengurangi karyawan, sehingga biaya produksi, labor cost, menurun,” kata Iqbal.
Iqbal juga menyoroti kesulitan perusahaan mencari pasar alternatif ketika permintaan ekspor melemah, sementara daya beli dalam negeri dinilai belum cukup kuat untuk menyerap produk mereka. Faktor lain, menurut dia, adalah penarikan operasi sejumlah perusahaan asing ke negara asal, termasuk Jepang dan Korea Selatan.
Baca Juga: Said Iqbal Dorong Penyegelan Eks PT Jabatex Kota Tangerang
“Kira-kira itulah penyebab daripada terjadi PHK, bukan karena upah minimum,” ujar Iqbal.
Usulan tersebut bukan hal baru. Dalam konferensi pers virtual pada 16 September 2026, Iqbal telah menyampaikan usulan KSPI dan Partai Buruh agar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 naik 7,5–9,5 persen.
Saat itu, perhitungan mereka menggunakan data BPS periode Oktober 2025–Agustus 2026, dengan inflasi rata-rata 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,43 persen. Hasil perhitungan dengan indeks 0,9 disebut mencapai sekitar 7,7 persen.
Selain kenaikan upah minimum reguler, KSPI mendesak agar upah minimum sektoral ditetapkan lebih tinggi. Iqbal menyatakan pihaknya menyetujui usulan agar upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas upah minimum yang berlaku. (rmg/xan)

















