SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Polisi terus mengintensifkan penggerebekan kawasan yang diduga menjadi sarang narkoba di sejumlah daerah sejak 1 Oktober 2026. Operasi menyasar permukiman di Jakarta Barat, Sumatera Utara, tempat hiburan malam di Riau hingga sejumlah wilayah di Sulawesi dan Kalimantan. Sedikitnya 232 orang diamankan.
“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam siaran pers Divisi Humas Polri, Selasa (13/10/2026).
Di Jakarta Barat, penggerebekan berlangsung pada Jumat (9/10) dengan menyasar Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah. Sebanyak 24 orang diamankan dalam operasi gabungan tersebut. Petugas juga menyita narkotika dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Operasi serupa digelar di Sumatera Utara dengan menyasar sembilan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran narkoba. Sebanyak 36 orang diamankan. Petugas juga menyita sekitar 102 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Di Riau, penindakan berlangsung di sebuah tempat hiburan malam. Sebanyak 68 orang diamankan. Hasil tes urine menunjukkan 63 orang di antaranya positif mengonsumsi zat narkotika.
Penggerebekan juga berlangsung di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya. Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, sebanyak 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar.
Baca Juga: Cerita Dara The Virgin Usai Sukses Jalani Operasi Tumor Payudara
Suyudi mengatakan, Polri bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait dalam pemberantasan narkoba. Selain menindak orang-orang yang ditemukan di lokasi, polisi akan menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak di balik peredaran narkotika.
“Polri akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pemberantasan narkoba, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak yang berada di balik peredaran narkotika,” ujar Suyudi.
Dalam penanganan perkara, Polri membedakan pengguna dari bandar dan pengedar. Pengguna yang memenuhi ketentuan diarahkan menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Suyudi juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk mencegah lingkungan tempat tinggal dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi narkotika.
“Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” kata Suyudi.
Di lapangan, puluhan lapak yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus konsumsi narkoba di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Jakarta Barat, diratakan pada Selasa (13/10/2026). Petugas membongkar hampir 30 lapak, mulai dari pintu masuk kawasan hingga lapak utama di pinggir Kali Angke.
Baca Juga: Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya, Hendra Kurniawan Jabat Kapolda Banten
Pembongkaran menggunakan alat berat berupa beko itu menyasar lapak-lapak berbahan kayu dan bambu, terutama yang berada di sepanjang aliran Kali Angke.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, pembongkaran dilakukan untuk memutus aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba di kawasan tersebut.
“Hari ini telah kita ratakan, semua telah kita hancurkan,” ujar Nasriadi.
Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa bong atau alat isap narkoba, tempat penyimpanan narkoba, serta sisa-sisa narkoba. Polisi masih menyelidiki pemilik lapak-lapak tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan warga sekitar maupun bandar dari luar kawasan.
“Kita akan terus melakukan penyelidikan, pengungkapan kasus karena kita yakin bandar narkoba yang menjual di sini masih memantau dan masih berkeliaran di mana-mana,” kata Nasriadi.
Dalam peringatan HUT ke-80 Polri pada 1 Juli 2026, Polri melaporkan telah mengungkap 24.837 perkara tindak pidana narkotika dengan 32.792 tersangka. Penindakan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dari pengungkapan itu, Polri menyita berbagai jenis narkotika senilai Rp10,4 triliun. Barang bukti yang disita meliputi 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763 ribu butir ekstasi, 59,2 juta butir obat keras, serta berbagai jenis narkotika lainnya.
Sebagai pembanding, sepanjang Januari–Oktober 2025, Polri mengungkap 38.934 kasus narkoba dengan 51.763 tersangka. Sebanyak 150 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Dalam periode tersebut, barang bukti narkoba yang disita dilaporkan mencapai 197,71 ton, terdiri atas 184,64 ton ganja, 6,95 ton sabu, 1,87 ton tembakau gorila, serta berbagai jenis narkotika lain, termasuk heroin dan ekstasi. Polri juga melaporkan 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba telah menjalani rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif.
Pemberantasan turut menyasar aliran dana hasil kejahatan narkotika. Dengan dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik menyita aset terkait tindak pidana pencucian uang senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus yang melibatkan 29 tersangka. Aset tersebut mencakup uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, dan properti. (rmg/xan)

















