SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendorong percepatan eksekusi aset eks PT Jabatex di Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Langkah itu diharapkan membuka jalan bagi pembayaran pesangon 459 mantan pekerja senilai sekitar Rp59 miliar.
Said Iqbal mendatangi lokasi perusahaan, Senin (29/8/2026). Namun, ia dan rombongan tidak dapat masuk karena gerbang perusahaan terkunci.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan belum adanya itikad baik dari pihak pengusaha untuk menjalankan proses hukum yang telah berkekuatan hukum.
“Hari ini kami mencoba masuk tapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini tanda menunjukkan memang tidak ada good faith, tidak ada itikad baik daripada pengusaha,” kata Said.
Menurut dia, negara tidak boleh kalah dalam memastikan hak pekerja yang telah memiliki dasar hukum dapat direalisasikan.
“Negara tidak boleh kalah,” ujarnya.
Rapat koordinasi 31 Agustus
Said mengatakan pemerintah bersama sejumlah pihak akan menggelar rapat koordinasi dengan Pengadilan Negeri dan instansi terkait pada 31 Agustus 2026 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.
Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Siapkan Ruang Dialog Buruh Pasca May Day 2026
Rapat tersebut melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, kurator, kepolisian, dan pihak terkait lainnya.
“Harus ada rapat koordinasi dengan Pengadilan Negeri dengan pejabat-pejabat tadi. Diputuskan tanggal 31 Agustus 2026 bertempat di Kantor Disnaker Kota Tangerang,” kata Said.
Hasil koordinasi itu akan menjadi dasar untuk pelaksanaan penyegelan aset yang direncanakan pada 7 September 2026.
“Setelah rapat koordinasi ini berjalan, rencana akan dilakukan penyegelan tanggal 7 September 2026,” ujarnya.
Aset yang disegel selanjutnya akan diproses kurator melalui mekanisme kepailitan, termasuk penyitaan dan lelang untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur.
Berdasarkan informasi kurator, aset eks PT Jabatex berupa tanah dan bangunan mencapai sekitar 14 hektare. Total tagihan kreditur disebut sekitar Rp139 miliar, termasuk hak pesangon sekitar Rp59 miliar untuk 459 buruh.
“Kurator akan bekerja. Melakukan sita lelang jaminan. Katanya ada bangunan dan tanah 14 hektar. Sedangkan tagihan kreditur kata kurator itu Rp139 miliar, termasuk di dalamnya pembayaran pesangon buruh Rp59 miliar yang wajib dibayar kepada 459 orang,” kata Said.
Baca Juga: May Day 2026, Polda Banten Tekankan Stabilitas dan Dialog dalam Hubungan Industrial
Said meminta para mantan pekerja tidak khawatir dan memastikan hak buruh akan diperjuangkan dalam proses kepailitan.
“Kawan-kawan buruh jangan takut. Kita akan bayarkan hak-hak buruh sesuai aturan,” katanya.
Ketua Koordinator Mantan Pekerja PT Jabatex, Misno, mengatakan para pekerja telah menunggu pembayaran hak mereka selama lebih dari satu dekade.
Menurut Misno, persoalan bermula pada Januari 2015 ketika gerbang perusahaan ditutup dan pekerja tidak lagi diperbolehkan masuk. Upaya komunikasi dengan perusahaan tidak membuahkan hasil sehingga pekerja menempuh mediasi.
Pekerja kemudian menggugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Serang dan dinyatakan menang. Perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak.
“Kasasinya ditolak, artinya kami yang menang. Itu pun juga tidak dibayar,” kata Misno.
Karena putusan tidak dijalankan, pekerja mengajukan aanmaning atau teguran pengadilan. Menurut Misno, perusahaan telah dipanggil tiga kali oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, tetapi tidak hadir.
Perkara kemudian berlanjut ke proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Setelah tidak ada penyelesaian kewajiban, PT Jabatex dinyatakan pailit pada 2018.
Penyegelan berulang kali tertunda
Dalam proses kepailitan, aset perusahaan sempat menjadi objek sengketa. Misno mengatakan transaksi jual beli aset PT Jabatex dengan Panin Bank yang dilakukan menjelang putusan pailit kemudian digugat melalui mekanisme actio pauliana.
Gugatan tersebut, kata dia, dikabulkan dan transaksi dibatalkan. Upaya hukum lanjutan hingga Peninjauan Kembali (PK) juga disebut ditolak..”PK-nya ditolak sampai ada perintah penyegelan,” ujar Misno.
Menurut Misno, perintah penyegelan sebenarnya telah diterbitkan sejak 13 Desember 2023. Namun, pelaksanaannya beberapa kali tertunda dengan alasan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perintah penyegelan kembali dikeluarkan pada 23 April 2026, tetapi pelaksanaannya kembali tertunda menjelang peringatan Hari Buruh.
“Sudah ada kurator, sudah ada kepengurusan, tinggal penyegelan,” kata Misno.
Panjangya proses penyelesaian perkara juga berdampak pada para mantan pekerja. Misno menyebut sedikitnya 43 orang dari mereka telah meninggal dunia sebelum menerima haknya. “Yang meninggal sampai saat ini sudah 43,” katanya.
Sebagian besar mantan pekerja, lanjut Misno, kini telah berusia lanjut sehingga sulit mendapatkan pekerjaan baru.
“Rata-rata orang tua, sudah usia tua. Mencari pekerjaan lagi itu sangat-sangat hal yang tidak mudah,” ujarnya.
Ia berharap keterlibatan Said Iqbal dapat menjadi momentum untuk memastikan penyegelan dan eksekusi aset tidak kembali tertunda.
Kemnaker: Hak buruh harus diprioritaskan
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Arnando JP Siregar, mengatakan persoalan PT Jabatex telah berlangsung sejak sekitar 2014.
Perusahaan dinyatakan pailit pada 2018, sementara hak pesangon mantan pekerja hingga kini belum seluruhnya terealisasi.
“Ini sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2018 dan inkrah di PHI dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” kata Arnando.
Arnando menyebut jumlah pekerja yang masih memiliki hak berada pada kisaran 456 hingga 480 orang dengan total pesangon sekitar Rp50 miliar.
Angka tersebut berbeda dengan data yang disampaikan Said Iqbal, yakni 459 pekerja dengan nilai pesangon Rp59 miliar.
Pemerintah, kata Arnando, tengah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, serta pihak terkait untuk memastikan eksekusi dapat segera dilakukan.
“Kita akan segera berkoordinasi menentukan langkah eksekusi bersama dengan jurusita pengadilan,” ujarnya.
Setelah eksekusi, kurator akan menginventarisasi dan menghitung aset yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan. Arnando menegaskan hak pekerja harus menjadi prioritas.
“Upah buruh itu menjadi layer yang teratas, sehingga akan didahulukan,” katanya.
Dengan rapat koordinasi yang dijadwalkan 31 Agustus dan rencana penyegelan pada 7 September 2026, mantan pekerja PT Jabatex kembali berharap proses hukum yang telah berjalan bertahun-tahun memasuki tahap eksekusi dan berujung pada pembayaran hak mereka. (ari)
























