SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sebanyak 7.908 tautan lowongan kerja luar negeri yang diduga fiktif ditutup pemerintah sepanjang Januari–Agustus 2026. Tautan tersebut merupakan bagian dari 10.504 laporan yang disampaikan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan iklan lowongan kerja fiktif kerap dikemas menarik untuk meyakinkan calon pekerja. Padahal, tawaran tersebut dapat menjadi pintu masuk perekrutan secara nonprosedural.
“Kita ada unit Patroli Siber yang kerjanya memonitor iklan-iklan lowongan kerja fiktif, yang biasanya dikemas sedemikian rupa sehingga menarik, yang sebetulnya ini juga masyarakat harus mewaspadai,” kata Christina dalam konferensi pers di Kantor Bakom, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). Tampak hadir Kepala Bakom RI Muhammad Qodari.
Salah satu pola yang perlu dicermati ialah tawaran yang menjanjikan proses serba mudah. Calon pekerja disebut tidak perlu menyiapkan banyak hal, keberangkatan akan diurus, sementara penghasilan yang ditawarkan bisa mencapai 1.000 dolar AS.
Kemudahan tersebut justru patut dicurigai jika tidak disertai informasi jelas mengenai pemberi kerja, jenis pekerjaan, prosedur keberangkatan, dan lokasi penempatan. Christina mengingatkan, calon pekerja yang tergiur dapat berakhir sebagai korban penipuan dan eksploitasi, bahkan terseret ke dalam sindikat kejahatan di luar negeri.
“Kalau sesuatu yang terlihat terlalu mudah, nanti end up-nya bisa-bisa, di sindikatlah, di Myanmar, di Kamboja, seperti yang sering kita dengar, kita baca berulang-ulang di media massa,” ujarnya.
Baca Juga: Utang RI Tembus Rp8.095 Triliun
Masalahnya, penutupan satu tautan tidak otomatis menghentikan modus tersebut. Iklan serupa dapat muncul kembali melalui alamat berbeda sehingga pengawasan digital harus dilakukan terus-menerus.
“Seperti teman-teman tahu, satu takedown, besok muncul lagi satu. Jadi memang ini harus terus-terusan, harus continue, kita tidak bisa berhenti,” kata Christina.
Selain melakukan patroli siber, pemerintah berupaya mencegah calon pekerja berangkat melalui jalur nonprosedural. Kementerian P2MI mencatat 6.668 calon pekerja migran nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya sepanjang 2025 hingga Juli 2026.
Pencegahan dilakukan antara lain di Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Utara, serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Langkah ini penting karena perekrutan ilegal dapat membawa calon pekerja ke kondisi yang jauh berbeda dari pekerjaan yang dijanjikan.
Risiko tersebut kembali terlihat dalam penelusuran pemerintah terhadap delapan WNI yang diduga direkrut melalui tawaran pekerjaan sebelum kemudian diarahkan ke dinas militer Rusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah masih perlu memastikan bagaimana proses perekrutan berlangsung, siapa yang merekrut, apa yang dijanjikan, serta apakah para WNI tersebut sejak awal mengetahui tujuan penempatan
mereka.
Baca Juga: Dybala Tetap di AS Roma, Gaji Dipangkas
“Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, dan di mana mereka akan ditempatkan,” kata Yusril.
Menurut Yusril, pemerintah harus memastikan fakta kasus tersebut sekaligus menjalankan kewajiban melindungi warga negara dan menegakkan hukum.
“Kita akan pastikan dulu faktanya. Negara berkepentingan melindungi warga negaranya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menegakkan hukum. Jadi dua-duanya harus berjalan,” tuturnya.
Karena itu, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri disarankan menggunakan jalur resmi melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Sistem tersebut memuat informasi peluang kerja dan penempatan yang telah diverifikasi, termasuk melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Masyarakat yang menemukan dugaan penempatan bermasalah atau mengalami persoalan saat bekerja di luar negeri juga dapat melapor melalui hotline 0800-1000 dan 021-2924-4810, WhatsApp 0811-8080-141, situs resmi Kementerian P2MI, maupun Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di 23 provinsi. (rmg/xan)























