SATELITNEWS.COM, JAKARTA—-Utang luar negeri Indonesia kembali meningkat. Pada triwulan II-2026, posisi ULN mencapai US$453,4 miliar atau sekitar Rp8.095 triliun, tumbuh 4,4 persen secara tahunan. Meski meningkat, Bank Indonesia menilai struktur utang tetap sehat, dengan rasio terhadap produk domestik bruto (PDB) 30,6 persen dan mayoritas berupa utang jangka panjang.
Kenaikan ULN terutama berasal dari sektor publik, baik pemerintah maupun bank sentral, sementara kontraksi ULN swasta mulai mereda.
“Perkembangan tersebut disebabkan oleh peningkatan ULN publik, baik pemerintah maupun bank sentral, di tengah kontraksi pertumbuhan ULN swasta yang lebih rendah,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
ULN pemerintah tercatat US$216,3 miliar atau sekitar Rp3.862 triliun, tumbuh 2,9 persen secara tahunan, melambat dari 3,8 persen pada triwulan I-2026. Peningkatan terutama dipengaruhi aliran masuk ke Surat Berharga Negara (SBN), yang mencerminkan masih terjaganya kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara pruden, terukur, dan fleksibel untuk mewujudkan pembiayaan yang efisien dan optimal,” ujar Ramdan.
Sebagai instrumen pembiayaan APBN, ULN pemerintah diarahkan ke sektor produktif. Porsi terbesar digunakan untuk jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 22 persen, administrasi pemerintah, pertahanan dan jaminan sosial wajib 20,6 persen, serta jasa pendidikan 16,2 persen. Hampir seluruh ULN pemerintah merupakan utang jangka panjang.
Baca Juga: Indonesia Peringkat 16 Klasemen Akhir Asian Games 2026
Sementara itu, peningkatan ULN bank sentral terutama didorong kenaikan kepemilikan non-residen terhadap Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), sejalan dengan operasi moneter pro-market dan upaya menjaga stabilitas rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
ULN swasta tercatat US$194,6 miliar atau sekitar Rp3.474 triliun, mengalami kontraksi 0,6 persen secara tahunan. Kontraksi itu lebih ringan dibandingkan 1,3 persen pada triwulan sebelumnya. Perbaikan terutama berasal dari ULN lembaga keuangan yang terkontraksi 3,4 persen, dibandingkan 6,3 persen pada triwulan I.
ULN swasta terutama berasal dari industri pengolahan; jasa keuangan dan asuransi; pengadaan listrik dan gas; serta pertambangan dan penggalian, dengan pangsa 79,4 persen. Sebanyak 75,7 persen ULN swasta juga merupakan utang jangka panjang.
Di sisi lain, BI pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI memperkuat sistem pembayaran digital. Bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI), BI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sekaligus memperluas pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan sistem pembayaran harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat daya saing ekonomi.
“Setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional,” ujarnya.
Baca Juga: 55 Ribu Tiket Pertandingan Indonesia vs Thailand Sudah Terjual
Mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS hingga Rp100.000 akan dikenai MDR 0 persen untuk seluruh kategori merchant. Sebelumnya, transaksi tersebut dikenai tarif 0,7 persen. Untuk usaha mikro, pembebasan MDR tetap berlaku hingga transaksi Rp500.000.
Kebijakan itu diterapkan ketika penggunaan QRIS terus meluas. Pada semester I-2026, pengguna QRIS mencapai 65,77 juta, termasuk 6,23 juta pengguna baru. Jumlah merchant mencapai 44,86 juta, dengan 96,68 persen merupakan UMKM.
Volume transaksi mencapai 12,55 miliar dengan nilai Rp1,12 kuadriliun, melonjak 93,92 persen secara tahunan.
Bersamaan dengan itu, Kartu Kredit Indonesia mulai diterbitkan sejak 17 Agustus 2026. Instrumen pembayaran domestik berbasis fasilitas penundaan pembayaran tersebut menggunakan QRIS sebagai kanal transaksi melalui metode pindai maupun tap.
Delapan penyelenggara jasa pembayaran telah menerbitkannya, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia untuk skema pembiayaan syariah. (rmg/xan)


















