Selasa, 1 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 31 Agu 2026 08:20 WIB
Rubrik Nasional
Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (tengah). (Foto RMG)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mulai melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Meutya melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Operator wajib menyediakan pilihan layanan agar pelanggan dapat menentukan perlakuan terhadap kuota yang telah dibayarkan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan 28 Agustus 2026.

Meutya menegaskan, operator tidak boleh menghilangkan sisa kuota secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus,” ujar Meutya dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Eks legislator ini mengungkapkan, penerbitan surat edaran juga dipicu banyak aduan masyarakat terkait operator yang belum sepenuhnya mematuhi putusan MK. Pemerintah kemudian mempertegas kewajiban tersebut melalui aturan khusus.

Baca Juga: Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK,” paparnya.

Dalam penerapannya, operator tidak diwajibkan menjadikan rollover sebagai satu-satunya mekanisme. Operator harus menyediakan pilihan perlindungan yang memungkinkan pelanggan menentukan layanan sesuai kebutuhan.

BeritaTerbaru

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 10 Agustus, Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi

Senin, 31 Agu 2026 08:23 WIB
KH Miftachul Akhyar Terpilih Sebagai Rais Aam PBNU

KH Miftachul Akhyar Terpilih Sebagai Rais Aam PBNU

Senin, 31 Agu 2026 08:10 WIB

Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, nonrollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menekankan, perubahan utama terletak pada kewenangan memilih. Pelanggan harus diberi kesempatan menentukan mekanisme layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan.

“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.

Operator juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Baca Juga: MK Pertegas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wapres Masuk Delik Aduan

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan serta sisa kuota.

Meutya meminta operator segera menyesuaikan pelaksanaan layanan dan melaporkan pemenuhan kewajiban kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) paling lambat 28 September 2026.

“Dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini,” ucap Meutya.

Setelah laporan pertama, operator wajib menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan. Komdigi juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

Menteri asal Partai Golkar itu menilai, kebijakan itu menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat di tengah perkembangan layanan digital. (rmg)

Tags: mahkamah konstitusimkoperator
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sah, KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Nasional

Sah, KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Senin, 31 Agu 2026 08:02 WIB
Ketum PBNU Dipilih AHWA
Nasional

Ketua Umum PBNU Dipilih AHWA

Minggu, 30 Agu 2026 17:21 WIB
Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi
Nasional

Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi

Minggu, 30 Agu 2026 17:18 WIB
Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP
Nasional

Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP

Minggu, 30 Agu 2026 14:01 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 10 Agustus, Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 28 Agustus, Hadir di 5 Lokasi

Jumat, 28 Agu 2026 07:09 WIB
Yaqut Tolak Diadili Tipikor, Sebut Kerugian Negara tak Berdasar
Nasional

Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

Jumat, 28 Agu 2026 07:05 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin. (ISTIMEWA)

Triwulan II, Investasi di Kabupaten Serang Capai Rp7,2 Triliun

Senin, 31 Agu 2026 15:44 WIB
Desak Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG, Massa Nyaris Adu Jotos dengan Petugas Kejari Lebak

Desak Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG, Massa Nyaris Adu Jotos dengan Petugas Kejari Lebak

Senin, 31 Agu 2026 17:53 WIB
Kepala Dinsos Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rocdian. (ISTIMEWA)

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Judi Online

Jumat, 28 Agu 2026 14:43 WIB
FOTO BERSAMA -- Jajaran anggota PWI Kabupaten Pandeglang, berfoto bersama dengan jajaran PWI Provinsi Banten, usai menggelar Konferensi PWI Kabupaten Pandeglang, Jumat (28/8/2026). (ISTIMEWA)

Jadi Ketua PWI Pandeglang, Asep Mujahidin: Jadikan Organisasi Sebagai Rumah Bersama

Jumat, 28 Agu 2026 19:11 WIB
EDUKASI - Kegiatan edukasi keuangan bagi masyarakat nelayan di Pulau Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Kamis (27/8/2026). (ISTIMEWA)

OJK dan Pemkab Serang, Edukasi Keuangan Nelayan Pulau Tunda

Kamis, 27 Agu 2026 16:31 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.