SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mulai melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Meutya melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Operator wajib menyediakan pilihan layanan agar pelanggan dapat menentukan perlakuan terhadap kuota yang telah dibayarkan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan 28 Agustus 2026.
Meutya menegaskan, operator tidak boleh menghilangkan sisa kuota secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus,” ujar Meutya dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Eks legislator ini mengungkapkan, penerbitan surat edaran juga dipicu banyak aduan masyarakat terkait operator yang belum sepenuhnya mematuhi putusan MK. Pemerintah kemudian mempertegas kewajiban tersebut melalui aturan khusus.
Baca Juga: Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK,” paparnya.
Dalam penerapannya, operator tidak diwajibkan menjadikan rollover sebagai satu-satunya mekanisme. Operator harus menyediakan pilihan perlindungan yang memungkinkan pelanggan menentukan layanan sesuai kebutuhan.
Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, nonrollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menekankan, perubahan utama terletak pada kewenangan memilih. Pelanggan harus diberi kesempatan menentukan mekanisme layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan.
“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.
Operator juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Baca Juga: MK Pertegas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wapres Masuk Delik Aduan
Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan serta sisa kuota.
Meutya meminta operator segera menyesuaikan pelaksanaan layanan dan melaporkan pemenuhan kewajiban kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) paling lambat 28 September 2026.
“Dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini,” ucap Meutya.
Setelah laporan pertama, operator wajib menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan. Komdigi juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
Menteri asal Partai Golkar itu menilai, kebijakan itu menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat di tengah perkembangan layanan digital. (rmg)























