Sabtu, 17 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 31 Agu 2026 08:20 WIB
Rubrik Nasional
Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (tengah). (Foto RMG)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mulai melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Meutya melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Operator wajib menyediakan pilihan layanan agar pelanggan dapat menentukan perlakuan terhadap kuota yang telah dibayarkan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan 28 Agustus 2026.

Meutya menegaskan, operator tidak boleh menghilangkan sisa kuota secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus,” ujar Meutya dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Eks legislator ini mengungkapkan, penerbitan surat edaran juga dipicu banyak aduan masyarakat terkait operator yang belum sepenuhnya mematuhi putusan MK. Pemerintah kemudian mempertegas kewajiban tersebut melalui aturan khusus.

Baca Juga: Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK,” paparnya.

Dalam penerapannya, operator tidak diwajibkan menjadikan rollover sebagai satu-satunya mekanisme. Operator harus menyediakan pilihan perlindungan yang memungkinkan pelanggan menentukan layanan sesuai kebutuhan.

BeritaTerbaru

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Sabtu, 17 Okt 2026 11:24 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya

Sabtu, 17 Okt 2026 07:32 WIB
Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Sabtu, 17 Okt 2026 07:10 WIB
Mahfud Unggul, Prabowo-Gibran Tertinggal

Mahfud Unggul, Prabowo-Gibran Tertinggal

Kamis, 15 Okt 2026 19:08 WIB

Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, nonrollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menekankan, perubahan utama terletak pada kewenangan memilih. Pelanggan harus diberi kesempatan menentukan mekanisme layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan.

“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.

Operator juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Baca Juga: Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan serta sisa kuota.

Meutya meminta operator segera menyesuaikan pelaksanaan layanan dan melaporkan pemenuhan kewajiban kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) paling lambat 28 September 2026.

“Dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini,” ucap Meutya.

Setelah laporan pertama, operator wajib menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan. Komdigi juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.

Menteri asal Partai Golkar itu menilai, kebijakan itu menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat di tengah perkembangan layanan digital. (rmg)

Tags: mahkamah konstitusimkoperator
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Presiden Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI
Nasional

Presiden Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Kamis, 15 Okt 2026 16:57 WIB
The Magician’s Nephew, Asal-usul Dunia Narnia
Nasional

The Magician’s Nephew, Asal-usul Dunia Narnia

Kamis, 15 Okt 2026 15:21 WIB
Persoalkan Kejelasan Dakwaan, Eks Jampidsus Minta Dibebaskan
Nasional

Persoalkan Kejelasan Dakwaan, Eks Jampidsus Minta Dibebaskan

Kamis, 15 Okt 2026 09:04 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 15 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 15 Okt 2026 07:20 WIB
Dua WNI Korban Serangan Houthi di Riyadh
Nasional

Dua WNI Korban Serangan Houthi di Riyadh

Rabu, 14 Okt 2026 18:28 WIB
DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak, Perkuat Kepastian Dunia Usaha
Bisnis

DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak, Perkuat Kepastian Dunia Usaha

Rabu, 14 Okt 2026 17:49 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Persita Kalahkan Garudayaksa 2-1, Naik ke Urutan 4

Pelatih Persita Carlos Pena Evaluasi Tim Usai Empat Laga, Bidik Persija

Senin, 12 Okt 2026 15:04 WIB
Kasus Campak di Lebak Meningkat, Dinkes Imbau Imunisasi Balita Tak Ditunda

Stunting Masih Menghantui Lebak, 4.923 Balita Terdampak

Selasa, 13 Okt 2026 12:17 WIB
Kemenhaj Kabupaten Tangerang 400 Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan

Kemenhaj Kabupaten Tangerang Sebut 400 Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan

Rabu, 14 Okt 2026 18:15 WIB
Syahrini: Lebih Sering Tanpa Bulu Mata Kalau Di Rumah

Tampil Apa Adanya, Syahrini: Lebih Sering Tanpa Bulu Mata Kalau Di Rumah

Rabu, 14 Okt 2026 15:49 WIB
Ratusan Siswa SMAN 25 Kabupaten Tangerang Gelar Demo di Sekolah

Ratusan Siswa SMAN 25 Kabupaten Tangerang Gelar Demo di Sekolah

Kamis, 15 Okt 2026 17:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.