Minggu, 18 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 28 Agu 2026 07:05 WIB
Rubrik Nasional
Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sesaat sebelum dimulai sidang eksepsi terhadap dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas dan Asrul Aziz Taba terhadap dakwaan dugaan korupsi kuota haji sama-sama kandas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), menolak keberatan kedua terdakwa dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

Majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara Yaqut merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor. Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan demikian menjadi kewenangan pengadilan tersebut.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar hukum sehingga dinyatakan tidak diterima,” ujar hakim.

Keberatan mengenai pembagian kuota haji tambahan, aliran dana, dan kerugian keuangan negara juga dinilai telah menyentuh pokok perkara. Persoalan tersebut, menurut majelis, harus diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan perkara.

“Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK secara yuridis dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Ni Kadek.

Baca Juga: Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas

Yaqut sendiri mengaku menghormati putusan tersebut. Namun, ia menegaskan eksepsi yang diajukan tim hukumnya merupakan bagian dari pembelaan, bukan keputusan akhir atas perkara yang dihadapinya.

“Ini bukan keputusan final, tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh Undang-undang,” kata Yaqut seusai sidang.

BeritaTerbaru

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Sabtu, 17 Okt 2026 11:24 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya

Sabtu, 17 Okt 2026 07:32 WIB
Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Sabtu, 17 Okt 2026 07:10 WIB
Mahfud Unggul, Prabowo-Gibran Tertinggal

Mahfud Unggul, Prabowo-Gibran Tertinggal

Kamis, 15 Okt 2026 19:08 WIB

Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu berharap majelis menilai kebijakan kuota haji secara utuh, termasuk kewenangan yang dimilikinya ketika mengambil keputusan serta pertimbangan pelayanan dan keselamatan jemaah.

“Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan,” ujarnya.

Yaqut memastikan akan mengikuti proses hukum secara kooperatif. Ia mengatakan fakta-fakta terkait dakwaan akan disampaikan dalam pemeriksaan perkara.

“Kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan itu nanti kita akan jawab seterang-terangnya,” kata Yaqut.

Baca Juga: Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK

Yaqut juga masih meyakini akan memperoleh keadilan. “Saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan meskipun keadilan itu sering kali datangnya agak lambat. InsyaAllah, saya yakin, tawakal kepada Allah,” ujarnya.

Dakwaan KPK terhadap Yaqut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Jaksa mendalilkan ia mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji khusus dan 50 persen untuk jemaah haji reguler tanpa landasan kajian teknis.

Ia juga didakwa terlibat dalam pengisian kuota tambahan pada 2023 dan 2024 yang disebut tidak sesuai mekanisme. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

Dalam perkara ini, KPK menyebut kerugian keuangan negara sedikitnya Rp622,09 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.

Kerugian tersebut terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar. Selain itu, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar serta fee percepatan pengisian kuota tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Yaqut didakwa menerima 271.500 dollar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu menerima 26.500 dollar AS.

Pemeriksaan perkara Yaqut dijadwalkan berlanjut pada Selasa (1/9). (rmg/xan)

Tags: eksepsikorupsikpkkuota hajiYaqut Cholil Qoumas
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Presiden Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI
Nasional

Presiden Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Kamis, 15 Okt 2026 16:57 WIB
The Magician’s Nephew, Asal-usul Dunia Narnia
Nasional

The Magician’s Nephew, Asal-usul Dunia Narnia

Kamis, 15 Okt 2026 15:21 WIB
Persoalkan Kejelasan Dakwaan, Eks Jampidsus Minta Dibebaskan
Nasional

Persoalkan Kejelasan Dakwaan, Eks Jampidsus Minta Dibebaskan

Kamis, 15 Okt 2026 09:04 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 15 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 15 Okt 2026 07:20 WIB
Dua WNI Korban Serangan Houthi di Riyadh
Nasional

Dua WNI Korban Serangan Houthi di Riyadh

Rabu, 14 Okt 2026 18:28 WIB
DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak, Perkuat Kepastian Dunia Usaha
Bisnis

DJP Gandeng 38 Administrasi Pajak, Perkuat Kepastian Dunia Usaha

Rabu, 14 Okt 2026 17:49 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Nama Baik Dicemarkan, Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum

Nama Baik Dicemarkan, Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Okt 2026 17:05 WIB
DJP Banten Hadirkan Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera Tangerang

DJP Banten Hadirkan Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera Tangerang

Kamis, 15 Okt 2026 17:45 WIB
Anggota DPR RI asal Banten Soroti Maraknya Perundungan di Sekolah

Anggota DPR RI asal Banten Soroti Maraknya Perundungan di Sekolah

Kamis, 15 Okt 2026 08:09 WIB
Cegah Rabies, Pemkab Tangerang Gelar Vaksinasi Hewan Gratis

Cegah Rabies, Pemkab Tangerang Gelar Vaksinasi Hewan Gratis

Selasa, 13 Okt 2026 08:36 WIB
Manchester United Gagal Menang di Old Trafford, Spurs Curi Poin

Manchester United Gagal Menang di Old Trafford, Spurs Curi Poin

Minggu, 11 Okt 2026 07:39 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.