SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas dan Asrul Aziz Taba terhadap dakwaan dugaan korupsi kuota haji sama-sama kandas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), menolak keberatan kedua terdakwa dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
Majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara Yaqut merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor. Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan demikian menjadi kewenangan pengadilan tersebut.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar hukum sehingga dinyatakan tidak diterima,” ujar hakim.
Keberatan mengenai pembagian kuota haji tambahan, aliran dana, dan kerugian keuangan negara juga dinilai telah menyentuh pokok perkara. Persoalan tersebut, menurut majelis, harus diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan perkara.
“Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK secara yuridis dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Ni Kadek.
Baca Juga: Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas
Yaqut sendiri mengaku menghormati putusan tersebut. Namun, ia menegaskan eksepsi yang diajukan tim hukumnya merupakan bagian dari pembelaan, bukan keputusan akhir atas perkara yang dihadapinya.
“Ini bukan keputusan final, tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh Undang-undang,” kata Yaqut seusai sidang.
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu berharap majelis menilai kebijakan kuota haji secara utuh, termasuk kewenangan yang dimilikinya ketika mengambil keputusan serta pertimbangan pelayanan dan keselamatan jemaah.
“Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan,” ujarnya.
Yaqut memastikan akan mengikuti proses hukum secara kooperatif. Ia mengatakan fakta-fakta terkait dakwaan akan disampaikan dalam pemeriksaan perkara.
“Kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan itu nanti kita akan jawab seterang-terangnya,” kata Yaqut.
Baca Juga: Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK
Yaqut juga masih meyakini akan memperoleh keadilan. “Saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan meskipun keadilan itu sering kali datangnya agak lambat. InsyaAllah, saya yakin, tawakal kepada Allah,” ujarnya.
Dakwaan KPK terhadap Yaqut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Jaksa mendalilkan ia mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji khusus dan 50 persen untuk jemaah haji reguler tanpa landasan kajian teknis.
Ia juga didakwa terlibat dalam pengisian kuota tambahan pada 2023 dan 2024 yang disebut tidak sesuai mekanisme. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
Dalam perkara ini, KPK menyebut kerugian keuangan negara sedikitnya Rp622,09 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.
Kerugian tersebut terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar. Selain itu, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar serta fee percepatan pengisian kuota tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Yaqut didakwa menerima 271.500 dollar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu menerima 26.500 dollar AS.
Pemeriksaan perkara Yaqut dijadwalkan berlanjut pada Selasa (1/9). (rmg/xan)

















