SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Ia menilai jaksa tidak menguraikan secara jelas keterlibatannya dalam transaksi yang didakwakan. Permintaan itu disampaikan saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
“Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” kata Febrie.
Dalam dakwaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian, Febrie mempertanyakan dasar jaksa menempatkannya sebagai pihak yang turut serta. Ia menyoroti peran Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut dalam dakwaan menemui Tan Kian.
“Apa perbuatan konkret saya secara yuridis yang menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry? Atau penuntut umum mendalilkan bahwa saya baru menerima setelah Ferry melaporkan penerimaan uang?” kata Febrie.
Ia juga mempersoalkan posisi Ferry yang digambarkan berperan aktif dalam dugaan pemerasan, tetapi tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Mantan Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp346,7 M dan US$440.990
“Dakwaan juga menyebut nilai Rp55 miliar atau lima juta dolar Singapura dalam rangkaian yang sama. Saya memohon penjelasan mengenai jumlah yang diminta, diterima perantara, dan secara konkret dituduhkan diserahkan kepada saya,” tuturnya.
Pada dakwaan TPPU, Febrie mempersoalkan penggunaan hubungan sosial untuk mengaitkannya dengan transaksi pihak lain.
“Dalam uraian dakwaan TPPU, hubungan perkenalan atau hubungan sosial dengan saya seolah-olah diperlakukan sebagai bukti adanya afiliasi, pengendalian, atau keterlibatan saya dalam transaksi pihak lain,” ujarnya.
“Sejumlah transaksi juga seolah-olah langsung dianggap dilakukan atas kehendak atau perintah saya, tanpa dijelaskan secara terang mengenai siapa yang melakukan transaksi, kapan transaksi dilakukan, apa bentuk perintah atau kendali yang saya berikan, dan bukti apa yang menghubungkan saya dengan transaksi tersebut,” imbuhnya.
Febrie juga mempertanyakan penggabungan transaksi dalam dakwaan TPPU. “Apakah setiap transaksi dipandang sebagai tindak pidana tersendiri, atau beberapa transaksi dianggap sebagai satu rangkaian perbuatan?” tanyanya. Ia juga mempersoalkan pencantuman rekening, perusahaan, dan aset atas nama pihak lain tanpa penjelasan konkret mengenai perannya.
Ia turut meminta pejabat dan penyidik yang menangani perkara memberikan keterangan mengenai ada atau tidaknya petunjuk darinya untuk mengistimewakan pihak tertentu, tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka, menghilangkan saksi penting, atau merekayasa alat bukti.
Baca Juga: Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah
“Saya pertegas karakter saya tidak pernah melakukan hal tersebut,” katanya.
Secara keseluruhan dalam nota perlawanannya, Febrie mengajukan enam permohonan. Yakni agar majeli hakim: menerima seluruh dalil keberatannya; menyatakan dakwaan tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat; membatalkan dakwaan atau menyatakannya tidak dapat diterima; mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa; memerintahkan pembebasannya dari tahanan setelah putusan dibacakan; serta membebankan biaya perkara kepada negara.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keberatan merupakan hak terdakwa, sedangkan keputusan menerima atau menolaknya berada di tangan majelis hakim.
“Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu.
Anang juga mengatakan terbuka peluang menghadirkan pejabat yang disebut Febrie Adriansyah di persidangan, jika diperlukan untuk pembuktian di persidangan. ‘Sepanjang itu diperlukan untuk pembuktian, bisa saja. Tapi yang fokus kepada yang ada di berkas ya,” ujar dia.
Dalam sidang sebelumnya, 7 Oktober 2026, jaksa mendakwa Febrie memeras Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar melalui Ferry. Uang itu disebut terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam dakwaan TPPU, jaksa menyebut Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi senilai Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS selama 2020 hingga Juli 2026. Saat itu, ia menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus sebelum menjadi Jampidsus.
Rincian dakwaan mencakup saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses, yang disebut disalurkan melalui Ferry menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi; Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada; serta Rp60 miliar dan tanah dan/atau bangunan yang disebut diterima bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto, terkait PT Budi Agung Sentosa. Jaksa juga menyebut penerimaan Rp203,47 miliar dari pihak lain yang dikaitkan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.
Menurut jaksa, harta tersebut disamarkan melalui penempatan dana di sejumlah rekening, pencatatan sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta penukaran mata uang asing.
Dakwaan pemerasan merujuk Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan TPPU merujuk Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rmg/xan)

















