SATELITNEWS.COM, SERANG—Maraknya perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah menjadi sorotan Komisi X DPR RI. Lemahnya pengawasan, budaya senioritas, hingga minimnya saluran pengaduan yang aman dinilai membuat upaya perlindungan siswa belum berjalan efektif.
Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, menegaskan penanganan perundungan tidak bisa lagi dilakukan secara sporadis. Menurutnya, diperlukan langkah sistematis yang melibatkan kementerian, pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua untuk memastikan keselamatan peserta didik.
“Ini sudah masuk tingkat kedaruratan kekerasan! Kekerasan dan perundungan yang terus muncul menunjukkan bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius dan sistematis, tidak boleh secara sporadis. Perundungan tidak bisa dianggap kenakalan biasa atau tradisi senior kepada junior. Harus ada tindakan tegas,” ujar Furtasan, Rabu (14/10).
Ia menilai persoalan utama bukan semata-mata ketiadaan aturan. Berbagai kebijakan perlindungan peserta didik telah diterbitkan, tetapi pelaksanaannya di tingkat sekolah masih perlu diperkuat.
Furtasan menyoroti keberadaan satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan yang dinilainya berisiko hanya menjadi kelengkapan administratif apabila tidak disertai pengawasan dan penanganan nyata terhadap persoalan siswa.
Perhatian khusus, kata dia, perlu diberikan kepada siswa sekolah dasar yang dinilai lebih rentan dan belum tentu berani menyampaikan pengalaman perundungan yang dialaminya. “Dari sisi regulasi sebetulnya sudah cukup. Sekarang masalahnya ada pada implementasi di lapangan. Regulasi tidak akan ada artinya kalau tidak dilaksanakan. Kalau jenjang SMA atau SMP anak-anaknya relatif sudah remaja. Nah, yang di SD ini rentan. Anak SD kalau kena perundungan biasanya diam dan murung. Apalagi di sekolah-sekolah terpencil, ini sering luput dari pengawasan. Guru harus peka dan tanggap,” paparnya.
Baca Juga: Polsek Serpong Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tewasnya Dua Pelajar di Alam Sutera
Menurut Furtasan, terdapat sejumlah faktor yang perlu menjadi perhatian, mulai dari lemahnya pengawasan interaksi antarsiswa, budaya senioritas yang menormalisasi kekerasan, hingga tidak tersedianya mekanisme pelaporan yang membuat korban merasa aman.
Ia mendesak sekolah menyediakan saluran pengaduan yang jelas, responsif, dan mampu melindungi identitas korban. Langkah tersebut penting agar siswa tidak takut melapor karena khawatir mendapat ancaman atau tekanan lanjutan.
“Korban takut melapor karena diancam atau takut ditekan lebih lanjut. Sekolah harus punya mekanisme pelaporan yang jelas dan efektif. Selain itu, pendidikan akhlak, budi pekerti, empati, serta penghormatan terhadap sesama sesuai nilai Pancasila harus benar-benar dijalankan secara nyata,” kata Furtasan.
Selain memperbaiki mekanisme pengaduan, ia meminta pendidikan karakter tidak berhenti sebagai materi pembelajaran. Nilai empati dan penghormatan terhadap sesama perlu diterapkan dalam interaksi sehari-hari di lingkungan sekolah.
Komisi X DPR RI juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap satuan pendidikan yang terbukti lalai dalam menjalankan fungsi perlindungan siswa. Evaluasi tersebut, menurut Furtasan, harus menyentuh sistem pengawasan dan tanggung jawab pengelola sekolah, bukan sekadar pemberian sanksi formal.
Di sisi lain, keterlibatan orang tua dinilai tetap penting untuk mendeteksi perubahan perilaku anak dan membangun komunikasi dengan pihak sekolah. “Orang tua jangan percaya 100 persen dan lepas tangan. Kontrol anak secara berkala, jalin komunikasi dengan guru. Kalau ada sekolah yang lalai dalam fungsi pelindungan, evaluasinya harus total, tidak sekadar sanksi formalitas kepala sekolah. Pemerintah harus memastikan sistem pelindungan anak benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya di lapangan,” tegasnya.
Baca Juga: Buntut Tewasnya 2 Pelajar di Alam Sutera, Fraksi PSI DPRD Tangsel Desak Polisi Tindak Tegas
Furtasan menekankan, perlindungan siswa membutuhkan pengawasan yang konsisten dan tindak lanjut yang jelas. Tanpa pelaksanaan yang nyata, regulasi dan pembentukan satgas berisiko tidak cukup untuk mencegah perundungan berulang di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, Aktivis Mahasiswa di Kota Serang, Miftah mendukung pernyataan dari Anggota DPR RI tersebut. Menurutnya, masalah perundungan di sekolah acapkali dipandang sebelah mata. “Perhatian terhadap kasus perundungan harus semakin ditingkatkan. Kepedulian seluruh pihak soal masalah ini harus benar-benar diseriusi,” singkatnya. (my/rmg)

















