SATELITNEWS.COM, SERANG – Hingga kini, Pemerintah Pusat belum memberikan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), pelimpahan kewenangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Akibat hal itu, Pemprov Banten masih memasukan biaya pembayaran gaji P3K paruh waktu pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Banten Tahun Anggaran (TA) 2027.
Diketahui, secara keseluruhan Pemprov Banten memiliki sebanyak 18.449 P3K Pemuh Waktu dan Paruh Waktu. Dari jumlah itu, 4.631 terdiri dari P3K Paruh Waktu dengan rincian tenaga teknis sebanyak 3.151, tenaga guru sebanyak 1.278, dan tenaga kesehatan sekira 202 orang.
Setiap satu tahun anggaran, Pempeov Banten mengalokasikan uang sebanyak Rp1 Triliun lebih, untuk membayar gaji dan tunjangan belasa ribu P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengakui pihaknya masih mengalokasikan pembayaran gaji dan tunjangan ribuan P3K paruh waktu ditahun 2027 mendatang. Hal itu terjadi karena, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku kementerian terkait belum mengeluarkan juklak dan juknis pelimpahan kewenangan kepada Pemprov Banten.
“Sampai dengan akhir tahun ini, bahkan di 2027 kita masih menganggarkan, karena belum ada juknisnya. Apakah memang seluruh P3K paruh waktu, apa hanya paruh waktu tertentu, seperti yang di pendidikan, yang di kesehatan, gitu. Kan belum ada juknisnya,” katanya, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: Tahun 2027, Anggran Mamin dan Perdin Pemprov Banten Dikurangi
Deden menerangkan, alasan masih dimasukannya pembayaran beban gaji P3K paruh waktu pada postur APBD Pemprov Banten tahun 2027 karena khawatir rencana tersebut tidak berjalan baik. Dampaknya, kata dia, bisa menyebabkan kegaduhan karena tidak ada yang akan membayar gaji ribuan P3K paruh waktu.
“Kalau misalkan kita hapus nih pembayaran gajinya, terus ternyata hanya P3K tertentu atau batal, siapa nanti yang akan membayar gaji rekan-rekan kita? Kan kasihan, bisa ramai itu,” paparnya.
Deden berharap, pelimpahawan kewenangan itu berjalan dengan baik dan sesuai dengan program kerja Pemerintah Pusat. Selain itu, pelimpahan kewenangan juga diharapkan tidak berdampak terhadap pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Transfer ke Daerah (TKD).
“Kita berharap mudah-mudahan enggak ada pengurangan setelah kewenangannya pindah ke Pusat. Kalau kewenangannya lindah, tentunya beban daerah juga akan berkurang,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzan mengatakan, pelimpahan kewenangan tersebut direncanakan tahun 2027 mendatang. Akan tetapi, sampai saat ini pihaknya belum menerima juklak dan juknis terkait hal tersebut.
Dari informasi sementara yang didapat, lanjutnya, pelimpahan kewenangan itu hanya untuk P3K paruh waktu tenaga pengajar atau guru. Namun, dirinya belum bisa beebicara banyak, karena belum ada informasi lebih lanjut terkait hal itu.
Baca Juga: APBD TA 2027 Diproyeksi Menurun, Sekda Deden Klaim Program Prioritas Tetap Berjalan
“Kalau enggak salah hanya guru dengan pengangkatan paruh waktu. Nah, P3K guru paruh waktu yang ada di kita hanya sekitar seribu dua ratus sekian. Jadi kemungkinan mereka itu nanti yang menjadi tanggungan kewenangan Pusat,” tukasnya.
Ai mengatakan, secar keseluruhan ada sekira 4.631 P3K paruh waktu di instansi pemerintahan di Pemprov Banten. Dari jumlah itu, ada sebanyak 1.278 P3K Paruh Waktu untuk profesi guru di Pemprov Banten.
“Mekanisme pelimpahannya nanti bagaiman, kita tunggu dulu dari Pemerintah Pusat. Makanya kita tunggu juknisnya dulu dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, menyambut kebijakan tersebut dengan tangan terbuka.
Oleh karena, alokasi anggaran yang semula dipakai untuk membayar gaji P3K paruh waktu, bisa digeser untuk kegiatan pembangunan lainnya di Banten.
“Bagus dong, dengan begitu anggaran yang tadinya untuk membayar gaji dan fasilita P3K Guru paruh waktu bisa kita alihkan untuk kegiatan pembangunan atau hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat,” tukasnya.
Dimyati mengaku, pihaknya belum membahas lebih jauh mengenai rencana pelimpahan kewenangan tersebut, baik dari sisi fiskal maupun kebijakan lainnya. Oleh karena, pihaknya masih menunggu aturan baku dari Pemerintah Pusat terkait pelimpahan kewenangan.
“Itu kan masih dalam tahapan rencana, karena regulasinya belum ada. Setelah regulasinya ada, kita nanti akan menyesuaikan dan melakukan pergeseran anggaran. Untuk sekarang kita masih menunggu, belum ada tembusan regulasinya,” imbuhnya. (adib)

















