SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang mencatat penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga awal Oktober 2026 mencapai Rp22,9 Miliar atau melampaui target pada APBD murni 2026 sebesar Rp21,6 Miliar.
Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Dadan Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Serang yang telah memenuhi kewajiban dalam pengurusan PBG, baik untuk pembangunan rumah, gedung maupun bangunan lainnya.
Karena dari target pada APBD murni 2026 PBG sebesar Rp21,6 Miliar, telah realisasi Rp22,9 Miliar.
“Kami mengapresiasi masyarakat dan para pengusaha yang sudah memenuhi kewajiban legalitas pembangunan. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Namun demikian, kata Dadan meskipun target APBD murni telah melampaui, target penerimaan retribusi PBG mengalami penyesuaian dalam APBD Perubahan. Dalam perubahan anggaran tersebut, target yang dibebankan kepada DPUPR Kabupaten Serang meningkat menjadi sekitar Rp26 Miliar.
Dengan realisasi yang telah mencapai Rp22,9 Miliar, masih terdapat sekitar Rp3 Miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun.
Baca Juga: Revisi RTRW, DPUPR Kabupaten Serang Libatkan Akademisi dan Lintas OPD
“Kalau di APBD perubahan, targetnya menjadi Rp26 Miliar. Jadi tinggal sekitar Rp3 Miliar lagi. Kami optimistis target tersebut bisa tercapai sampai akhir tahun,” ujarnya.
Dadan menjelaskan, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan dokumen yang wajib dimiliki sebelum masyarakat maupun pelaku usaha melakukan pembangunan gedung.
PBG menjadi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Melalui mekanisme tersebut, rencana pembangunan harus memenuhi ketentuan tata ruang serta standar teknis dan keselamatan bangunan.
“PBG ini wajib dimiliki sebelum pembangunan dilakukan. Jadi bukan setelah bangunan berdiri baru mengurus, tetapi harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menilai tingginya penerimaan retribusi PBG tidak hanya berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pengusaha untuk memenuhi legalitas pembangunan. (sidik)




















