SATELITNEWS.COM, SERANG–Rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah batal digelar. Hal ini dikarenakan rapat paripurna tersebut tidak memenuhi kuorum, dari 100 anggota DPRD Banten, hanya 55 anggota yang hadir.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB itu baru dibuka sekitar pukul 15.41 WIB, Selasa (6/10/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD Banten juga menjadwalkan agenda penjelasan Gubernur Banten atas Raperda tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2027.
Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo yang memimpin rapat mengatakan, jumlah anggota yang hadir belum memenuhi ketentuan untuk mengambil keputusan. Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD Banten, sebanyak 55 anggota telah menandatangani daftar hadir.
Kata dia, rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan mensyaratkan kehadiran sedikitnya 67 anggota DPRD.
“Bahwa sesuai absensi sudah ada 55 anggota yang melakukan absensi tapi karena ini adalah paripurna pengambilan keputusan maka seyogyanya tandatangan dan absensi itu harus ada 67 anggota,” kata Yudi saat rapat.
Yudi kemudian meminta pendapat anggota DPRD yang hadir mengenai kelanjutan rapat. Ia menawarkan agar rapat diskors selama 30 menit untuk memberikan kesempatan kepada ketua-ketua fraksi berkoordinasi dengan anggota yang belum hadir.
Baca Juga: Ribuan Hektare Lahan Pertanian Menyusut, Pemprov Lakukan Pengamanan
“Baik saya tawarkan kepada forum yang terhormat ini kita akan skors 30 menit sehingga teman teman ketua fraksi bisa berkoordinasi dengan anggota untuk memenuhi kuorum di rapat paripurna ini,” kata dia.
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRD Banten Fraksi Golkar, Muhsinin. Ia menyarankan rapat tetap dilanjutkan setelah skors tanpa perlu menunggu anggota yang tidak hadir. Menurut dia, penundaan dapat berpengaruh terhadap pembahasan APBD.
“Izin pimpinan sesuai aturan di tata tertib sebaiknya kita skors dulu beberapa menit baru dimulai kembali minta persetujuan dilanjut atau tidaknya oleh seluruh anggota kalau saya pribadi setelah skors ditindaklanjuti saja tidak perlu nunggu yang tidak hadir. Saya rasa gitu demi untuk tertibnya acara kalau dijadwalkan lagi terlambat nanti APBD kita,” ujarnya.
Sementara, Anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat, Asep Hidayat, menilai keterlambatan rapat juga perlu menjadi bahan evaluasi. Menurut dia, kedisiplinan anggota penting agar rapat paripurna dapat berlangsung sesuai jadwal.
“Ini juga satu evaluasi juga boleh lah anggota dalam hal ini kurang disiplin tetapi berharap bahwa kalau paripurna juga molornya jangan terlalu lama dua jam setengah,” kata Asep.
Ia juga menyoroti waktu tunggu yang terlalu lama bagi anggota yang telah hadir. “Kalau bisa kalaupun molor maksimal 1 jam lah coba kumpul semua jadi yang tidak hadir bisa ketahuan siapa menjadi bagian disiplin dari fraksinya masing masing,” ujarnya.
Baca Juga: Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie
Asep juga mengatakan jika rapat yang dijadwalkan sebelumnya pukul 13.30 WIB baru dimulai lebih dari dua jam kemudian.
“Ini juga ngaretnya 2 jam lebih. Ditunggu 5 jam juga ditungguin juga tetap tidak hadir aja,” kata dia.
Rapat paripurna pun kemudian diskors selama 30 menit setelah disetujui anggota yang hadir. Namun, sekitar 15 menit kemudian, rapat kembali dibuka.
Dalam rapat tersebut, Yudi kemudian menyampaikan bahwa agenda pengambilan keputusan atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditunda hingga Kamis (8/10) pukul 13.00 WIB. Perubahan jadwal tersebut kemudian dimintakan persetujuan kepada peserta rapat.
“Setuju,” kata para peserta serentak.
Adapun agenda penjelasan Gubernur Banten atas Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2027 tetap dilaksanakan. Gubernur Banten Andra Soni tidak hadir dalam rapat tersebut dan diwakili Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi. Deden kemudian menyampaikan penjelasan pemerintah daerah mengenai Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2027. (mpd/rmg)




















