SATELITNEWS.COM, TANGSEL—DPRD Kota Tangerang Selatan menyoroti minimnya realisasi retribusi sampah serta potensi kebocoran penerimaan dari sektor tersebut.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pun menanggapi sorotan DPRD itu.
Ia menjelaskan, Pemkot Tangsel sebelumnya memperkirakan retribusi sampah dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah seiring dengan rencana pengoperasian pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Pemkot Tangsel, kata Benyamin, sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 yang menjadi dasar kebijakan pengolahan sampah menjadi energi listrik. Dengan asumsi fasilitas tersebut dapat beroperasi pada 2026, pemerintah daerah kemudian memperkirakan adanya potensi penerimaan dari retribusi.
Namun, kebijakan tersebut mengalami perubahan setelah Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dicabut dan digantikan dengan Perpres Nomor 109. Akibatnya, pengolahan sampah menjadi energi listrik belum dapat berjalan sesuai perkiraan awal.
“Sehingga belum bisa sampah menjadi energi listrik pada tahun ini kita gunakan. Sehingga retribusi belum bisa kami pungut. Dengan demikian, ya harus dikoreksi pendapatan daerah. Karena retribusi itu beda dengan pajak, ada dulu pelayanan pemerintah baru retribusinya dipungut seperti itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangsel Minta Warga Setop Kebiasaan Bakar Sampah
Terkait mekanisme pembayaran retribusi sampah ke depan, Benyamin mengatakan Pemkot Tangsel menyiapkan sistem pembayaran secara non-tunai atau digital.
Menurutnya, setelah fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi dan retribusi mulai dipungut, pembayaran akan diarahkan menggunakan berbagai platform digital.
Bahkan, terdapat pembahasan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup mengenai kemungkinan pembayaran retribusi sampah diintegrasikan dengan pembayaran listrik.
“Yang penting non-tunai, semuanya non-tunai pembayaran retribusinya,” katanya.
Benyamin memperkirakan retribusi sampah baru dapat mulai dipungut setelah PSEL beroperasi. Ia menyebut perkiraannya berada pada akhir 2028. (eko)


















