SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten bakal segera melakukan pengalihan pos anggaran, untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, di tahun 2027 mendatang.
Tindakan itu dilakukan, kewenangan pembayaran gaji dilimpahkan ke Pemerintah Puat. Artinya, anggaran yang sudah dimasukan untuk membayar gaji para pegawai kontrak akan bergeser dan digunakan untuk membiayai program kerja lain.
Diketahui, secara keseluruhan Pemprov Banten memiliki sebanyak 18.449 P3K Pemuh Waktu dan Paruh Waktu. Dari jumlah itu, 4.631 terdiri dari P3K Paruh Waktu dengan rincian tenaga teknis sebanyak 3.151, tenaga guru sebanyak 1.278, dan tenaga kesehatan sekira 202 orang.
Alokasi anggaran pada pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2027 untuk membayar gaji P3K penuh waktu dan paruh waktu mencapai Rp1 Triliun. Dengan adanya peralihan itu, paling tidak sekira Rp400 Miliar lebih anggaran yang ada bisa dipergunakan untuk membiayai program kerja lainnya.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, alokasi pembayaran gaji P3K paruh waktu yang semula dialokasi oleh Pemprov Banten beralih ke Pemerintah Pusat ditahun 2027 mendatang. Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Pust.
“Iya, kan baru dibahas, belum final nanti kita lihat, kalau di pust ada renkolnya (juklak dan juknis-red) nanti di pusat pembayaran gajinua, bukan di kita lagi,” katanya, Minggu (8/11/2026).
Baca Juga: Tekan Risiko Pupuk Palsu dan Langka, Pemprov Banten Perketat Pengawasan Kios Pertanian
Dimyati mengatakan, pihaknya juga masih melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lain dalam hal pelimpahan kewenangan tersebut. Tindakan itu sengaja dilakukan agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari.
“Itukan baru RKUA (Rancangan Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) kan belum final, APBD belum di ketok, kalau belum diketok belum masalah,” ujarnya.
Dimyati memastikan, pelimpahan kewenangan itu tidak akan bermasalah dan tidak mengganggu terhadap program kerja pembangunan Pemprov Banten. Malah, kata dia, Pemprov Banten bisa melakukan pergeseran anggaran yang awalnya untuk menggaji P3K paruh waktu, bisa digunakan untuk program lainnya.
“Kalau APBD sudah diketok pun masih bisa dilakukan perubahan anggaran, gampang itu, bukan Alquran dan Hadis, jadi tenang saja ya enggak akan ada masalah,” tukasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengakui pihaknya masih mengalokasikan pembayaran gaji dan tunjangan ribuan P3K paruh waktu ditahun 2027 mendatang. Hal itu terjadi karena, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku kementerian terkait belum mengeluarkan juklak dan juknis pelimpahan kewenangan kepada Pemprov Banten.
“Sampai dengan akhir tahun ini, bahkan di 2027 kita masih menganggarkan, karena belum ada juknisnya. Apakah memang seluruh P3K paruh waktu, apa hanya paruh waktu tertentu, seperti yang di pendidikan, yang di kesehatan, gitu. Kan belum ada juknisnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Gubernur Andra: Dana CSR Harus Tepat Sasaran
Deden menerangkan, alasan masih dimasukannya pembayaran beban gaji P3K paruh waktu pada postur APBD Pemprov Banten tahun 2027 karena khawatir rencana tersebut tidak berjalan baik. Dampaknya, kata dia, bisa menyebabkan kegaduhan karena tidak ada yang akan membayar gaji ribuan P3K paruh waktu.
“Kalau misalkan kita hapus nih pembayaran gajinya, terus ternyata hanya P3K tertentu atau batal, siapa nanti yang akan membayar gaji rekan-rekan kita? Kan kasihan, bisa ramai itu,” paparnya.
Deden berharap, pelimpahawan kewenangan itu berjalan dengan baik dan sesuai dengan program kerja Pemerintah Pusat. Selain itu, pelimpahan kewenangan juga diharapkan tidak berdampak terhadap pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Transfer ke Daerah (TKD).
“Kita berharap mudah-mudahan enggak ada pengurangan setelah kewenangannya pindah ke Pusat. Kalau kewenangannya lindah, tentunya beban daerah juga akan berkurang,” ujarnya. (adib)

















