SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, kembali menorehkan prestasi di bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, instansi tersebut berhasil mempertahankan predikat “Informatif”, dengan meraih peringkat kedua dan nilai 99,90.
Penghargaan ini menjadi bukti konsistensi BPKAD Provinsi Banten, dalam menjalankan komitmen terhadap keterbukaan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Capaian tersebut sekaligus melanjutkan prestasi BPKAD Provinsi Banten yang pada tahun 2025 juga berhasil meraih peringkat kedua dengan predikat Informatif.
Keberhasilan mempertahankan posisi tersebut pada tahun 2026, dengan nilai 99,90, menjadi motivasi untuk terus memperkuat pengelolaan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh jajaran BPKAD, khususnya tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Sajikan Data Terbaik, BPKAD Banten Raih Penghargaan SDI
“Predikat Informatif bukan sekadar penghargaan atau capaian penilaian, melainkan amanah sekaligus tanggung jawab badan publik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, kualitas pelayanan informasi harus terus dipertahankan dan ditingkatkan,” katanya, Jumat (6/11/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan BPKAD Provinsi Banten, Nugraha mengatakan, capaian peringkat kedua dengan nilai 99,90 patut disyukuri sekaligus menjadi motivasi untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Dia juga mengapresiasi seluruh jajaran dan Tim PPID BPKAD yang telah bekerja sama dalam memenuhi berbagai indikator penilaian keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, sinergi dan keterlibatan seluruh bidang menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi pelayanan informasi di lingkungan BPKAD.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan perangkat daerah serta rekan-rekan Tim PPID se-Provinsi Banten atas dukungan, kerja sama, kebersamaan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan membangun keterbukaan informasi publik bukanlah hasil kerja satu pihak, melainkan buah dari komitmen dan perjuangan bersama seluruh insan PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: WFH Perdana Dilaksanakan, Kepala BPKAD Banten Jamin Pelayanan Tetap Berjalan
“Kolaborasi antarperangkat daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Banten yang telah menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan penganugerahan keterbukaan informasi bagi badan publik.
Dia berharap kegiatan tersebut dapat terus mendorong transparansi dan membangun budaya keterbukaan informasi, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten maupun seluruh badan publik di wilayah Provinsi Banten.
“Selamat kepada seluruh badan publik yang meraih predikat dan penghargaan. Penghargaan ini hendaknya dimaknai bukan hanya sebagai prestasi, melainkan sebagai amanah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Bagi yang belum mencapai hasil optimal, jadikan hasil evaluasi ini sebagai motivasi untuk berbenah,” pungkasnya.
Dia mengaku, Pemprov Banten tengah berupaya mewujudkan visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029. Untuk mewujudkan visi tersebut, diperlukan pemerintahan yang bersih, berintegritas, profesional, adaptif, dan akuntabel.
Menurutnya, keterbukaan informasi memiliki peran strategis dalam memperkuat pengawasan dan partisipasi publik, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Andra Soni juga menyampaikan bahwa pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat, Pemerintah Provinsi Banten kembali meraih predikat Informatif dengan skor 96,45 dan menempati peringkat kedelapan dari 21 provinsi.
“Saya ingatkan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional tahun 2025 baru mencapai 66,43. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bersama dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, termasuk di Provinsi Banten,” tuturnya.
Andra menjelaskan, evaluasi keterbukaan informasi tahun 2026 melibatkan 160 badan publik dari delapan kategori, meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), pemerintah kabupaten/kota, lembaga nonstruktural, instansi vertikal, badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa, hingga partai politik.
“Ini menunjukkan bahwa budaya keterbukaan harus dibangun secara menyeluruh, tidak hanya di lingkungan pemerintah provinsi, tetapi di seluruh tingkatan badan publik di Banten sampai ke tingkat desa,” tegasnya.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Imron Mahrus, menjelaskan bahwa Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 melibatkan 160 badan publik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 badan publik berhasil mengembalikan kuesioner penilaian mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) hingga tahap akhir.
“Sebanyak 77 badan publik dari delapan kategori berhasil memperoleh predikat Informatif,” imbuhnya. (adib)

















