SATELITNEWS.COM, LEBAK – Pemkab Lebak memilih melanjutkan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang membatalkan keputusan pemberhentian Ricki Zaenal Abidin dari jabatan Kepala Desa (Kades) Kerta, Kecamatan Banjarsari beberapa hari lalu.
Langkah itu diambil setelah majelis hakim PTUN Serang mengabulkan seluruh gugatan Ricki dalam perkara sengketa pemberhentian dirinya sebagai kepala desa. Pemkab Lebak pun kini tengah menyiapkan argumentasi hukum untuk menghadapi proses banding.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri, membenarkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Betul, dapat disampaikan bahwa kami ingin menggunakan upaya hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Alkadri, Jumat (6/11/2026).
Meski begitu, Alkadri belum bersedia mengungkap secara terperinci materi keberatan Pemkab Lebak terhadap putusan pengadilan. Saat ini, tim kuasa hukum pemerintah daerah masih menyusun memori banding sebagai dasar untuk melanjutkan perkara ke tingkat berikutnya.
“Tim kuasa hukum Pemkab Lebak sedang menyusun memori banding. Alasan detailnya akan kami sampaikan setelah memori banding siap dan diserahkan,” ujarnya.
Baca Juga: Persidangan Al Muktabar dan Trenggono Belum Terjadwal di PTUN
Alkadri juga menegaskan, keputusan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya yang memberhentikan Ricki Zaenal Abidin dari jabatan Kades Kerta bukan tanpa pertimbangan. Pemkab Lebak meyakini keputusan tersebut telah melalui dasar dan ketentuan yang kuat.
“Iya, tentunya ada alasan yang kuat (memberhentikan Ricki),” tegasnya.
Di tengah rencana banding tersebut, muncul pandangan agar Pemkab Lebak tidak memperpanjang polemik melalui proses persidangan. Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Banten, Rafik Rahmat Taufik, justru menyarankan penyelesaian persoalan dilakukan melalui komunikasi dan pendekatan persuasif.
Menurut Rafik, pemerintah daerah dan Ricki sebaiknya mencari titik temu demi mengembalikan kondusivitas pemerintahan serta kehidupan masyarakat Desa Kerta.
Ia menilai, penyelesaian melalui jalur komunikasi akan lebih bermanfaat dibandingkan terus memperpanjang perseteruan di pengadilan.
“Tidak harus lah sampai banding, tapi gunakan pendekatan persuasif. Berikan pembinaan dan tekankan juga kepada Ricki agar segera kondisi desa kondusif. Termasuk Ricki pun harus introspeksi dan evaluasi diri karena polemik yang terjadi kan pasti ada sebab musababnya,” jelas Rafik.
Rafik mengingatkan, apabila sengketa tersebut terus berlanjut hingga tingkat peradilan berikutnya, dikhawatirkan justru menimbulkan citra kurang baik bagi kedua belah pihak.
Baca Juga: Al Muktabar dan M Tranggono Digugat di PTUN Serang
Baginya, persoalan antara pemerintah daerah dan kepala desa semestinya tidak dipandang sebagai pertarungan untuk menentukan siapa yang menang dan kalah. Terlebih, kedua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga jalannya pemerintahan desa.
“Tadi saya bilang ini bukan pertandingan antara pemerintah daerah, apalagi ini dengan kepala desa, jadi lucu,” katanya.
Diketahui, sengketa pemberhentian Ricki Zaenal Abidin bermula dari keputusan Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.139-DPMD/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Kades Kerta, Kecamatan Banjarsari.
Ricki kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Serang. Dalam putusan perkara Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG pada Rabu (28/10/2026), majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Majelis hakim menyatakan keputusan pemberhentian Ricki tidak sah dan memerintahkan Bupati Lebak selaku tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.
Selain itu, Pemkab Lebak juga diwajibkan merehabilitasi serta memulihkan hak dan martabat Ricki dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta. Dengan rencana banding yang kini disiapkan Pemkab Lebak, polemik pemberhentian Kades Kerta dipastikan belum berakhir.(mulyana)

















