SATELITNEWS.ID, SERANG—Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan Pj Sekda Banten M Tranggono digugat oleh masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Keduanya digugat terkait penerbitan SK Penjabat Sekda Banten.
Berdasarkan website https://ptun-serang.go.id dan penelusuran link https://sipp.ptun-serang.go.id/detil_perkara, gugatan kepada Al Muktabar sebagai tergugat dan M Tranggono turut tergugat telah didaftarkan ke PTUN Serang pada Selasa tanggal 21 Juni lalu oleh Asep Setiadi dengan nomor perkara 41/G/2022/PTUN.SRG.
Ada pun jenis gugatannya yakni klasifikasi perkara kepegawaian. Dalam website resmi PTUN Serang itu dijelaskan Asep Setiadi meminta penghentian M Tranggono dari jabatan sebagai Pj Sekda Banten, sampai dengan ada putusan pengadilan.
“Petitum. Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar memberikan putusan yang berbunyi : Dalam Penundaan,” demikian bunyi dari gugatan pengungat yang tercantum dalam website PTUN Serang.
“Menyatakan dan memerintahkan kepada turut tergugat agar menghentikan tugasnya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah selama belum ada putusan yang tetap,” demikian kutipan dari Petitum tersebut.
Sementara, penggugat dalam pokok perkaranya meminta kepada majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
“Menyatakan batal Surat Keputusan pengangkatan turut tergugat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Mewajibkan tergugat (Al Muktabar) agar mencabut Surat Keputusan Pengangkatan turut tergugat (Al Muktabar) sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten,” kata Asep dalam petitum yang disampaikan ke PTUN Serang.
Atas tindakan Al Muktabar yang telah mengangkat M Tranggono sebagai Pj Sekda, Asep juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dapat terjadi kerugian keuangan negara.
“Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” demikian kutipan Asep dalam isi gugatannya.
Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi, terkait apakah dirinya telah diinstruksikan oleh Al Muktabat dan M Tranggono guna menghadapi gugatan Asep Setiadi di PTUN Serang. (rus/bnn/gatot)