SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026), setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Tapi, Nusron memilih irit bicara saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Nusron tiba di gedung KPK, sekitar pukul 09.22 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sekitar lima jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN,
Saat meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 14.45 WIB, Nusron tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan. Baik mengenai materi pemeriksaan maupun perkara yang tengah disidik.
Politisi Golkar itu hanya menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam pemanggilan sebelumnya, terutama terkait perjalanan dinas ke luar negeri.
“Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi kami tidak mengada-ada,” kata Nusron yang dikawal tiga orang anak buahnya ketika berupaya melewati kerumunan wartawan
untuk menuju mobilnya.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara awak media dan tiga ajudan Nusron yang berusaha menghalangi wartawan meminta keterangan. Insiden itu berlangsung sejak pintu Gedung Merah Putih KPK hingga Nusron masuk ke mobilnya
Baca Juga: Polsek Karawaci Bekuk Tersangka Pelaku Curanmor di Cimone
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan sebenarnya kedatangan Nusron Wahid tidak didahului jadwal pemeriksaan baru.
“Jadi memang secara khusus untuk pemanggilan hari ini tidak ada. Saudara NW berinisiatif untuk hadir hari ini memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Budi.
Nusron sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada pemanggilan pertama, 7 Oktober 2026, ia beralasan memiliki agenda internal Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada 15 Oktober. Namun, Nusron kembali tidak hadir karena menjalani perjalanan dinas ke Malaysia.
Budi memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Nusron senior tersebut sejauh ini masih dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lain yang merupakan orang kepercayaan dan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan Nusron sebagai pimpinan tertinggi kementerian untuk mendalami mekanisme sertifikasi pertanahan dan HGB serta menelusuri dua klaster utama perkara.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta kepada pejabat kementerian, khususnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk setoran rutin dan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Juga: Ikut Arisan Fiktif, 24 Warga Pandeglang-Lebak Rugi Rp1,3 Miliar
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor dan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN pada 15 September 2026.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut berperan sebagai perantara.
Empat tersangka lainnya ialah Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron.
Dalam penyidikan, KPK menduga Adrianto melalui Rizal memberikan suap Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain perkara tersebut, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah layanan internal kementerian, termasuk pengurusan jabatan.
KPK juga mendeteksi dugaan penerimaan lain bernilai miliaran rupiah yang diduga mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Sementara itu, Fahd diduga berperan menampung aliran uang untuk disalurkan kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
Atas perbuatannya, Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rmg)















