SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan penetapan tiga Perwira Tinggi (Pati) aktif Polri masing-masing mantan Kapolri Jenderal LSP, Irjen AS dan Irjen EHS sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, ketiganya telah ditahan.
“Telah dilakukan penahanan terhadap tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Satu orang lagi berstatus sebagai saksi, dengan inisial SU,” imbuhnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Mabes Polri menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan. Ketiganya ditahan karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Yusril menuturkan, sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), pihaknya tidak menyebutkan nama para tersangka. “Tapi, sudah saya sampaikan inisialnya,” ujarnya.
Yusril memastikan, dalam penanganan kasus ini, seluruh ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan.
Baca Juga: Irwasum Tegaskan Penyadapan Ilegal Bukan Kebijakan Polri
“Tidak ada sesuatu yang dilanggar, hak-hak mereka yang disidik dan dinyatakan sebagai tersangka dipenuhi. Penahanannya telah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku,” paparnya. (rmg)
















