SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 19 P/HUM/2026 mengenai uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai menjadi momentum penting untuk mengembalikan independensi serta tata kelola profesi kedokteran dan kesehatan di Indonesia.
Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan dukungan moral terhadap putusan tersebut. Sekretaris Jenderal MGBKI, Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, mengatakan putusan MA ini semakin memperkuat kedudukan hukum tata kelola dunia kedokteran yang sebelumnya juga telah diatur melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kendati demikian, MGBKI mengingatkan agar putusan ini dapat dijalankan secara nyata dan transparan. Theddeus menyoroti sejumlah putusan MK pada akhir Januari 2025 yang dinilai belum terlaksana secara optimal akibat ketiadaan badan eksekutor khusus yang memastikan pelaksanaannya.
“Putusan MA ini betul-betul menguatkan. Boleh dikata telak, jika putusan memang itu dalam jangka waktu 90 hari tidak dijelaskan ada tindak lanjut apa,” ujar Theddeus, dikutip Sabtu (31/10).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, M. Nasser, menjelaskan bahwa putusan MA ini membawa perubahan besar dengan menghapus kewenangan, pengawasan, serta intervensi birokrasi terhadap independensi profesi kesehatan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Presiden RI melalui Menteri Kesehatan untuk mencabut peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait yang menjadi objek gugatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), pemerintah diberikan waktu 90 hari untuk melaksanakan pencabutan regulasi tersebut.
Baca Juga: Penyaluran Bantuan Pangan Dipercepat, Operasi Pasar Digenjot
Nasser memperkirakan tenggat waktu itu akan mengubah struktur birokrasi kesehatan secara total pada awal 2027.
“Pada Januari 2027 tidak boleh ada lagi pejabat kolegium dan AMDP lama, karena tata kelola serta kepengurusan wajib diubah total sesuai dengan koridor hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung,” tegas Nasser.
MGBKI dan Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia berharap Kementerian Kesehatan segera menindaklanjuti putusan peradilan ini secara transparan guna mengembalikan otonomi penuh profesi kesehatan di Indonesia. (gatot)

















