SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus bertambah. Polri menetapkan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka hingga akhir Oktober 2026. Empat korporasi di antaranya merupakan perusahaan asing asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Di sisi lain, izin usaha 23 korporasi diusulkan untuk dicabut. Sembilan di antaranya merupakan perusahaan asal Singapura.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, dalam perkara yang melibatkan tersangka perorangan, Polri menangani 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 5.859,12 hektare.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Empat perusahaan asing yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT HKI dan PT AI asal Singapura, PT RKA asal Malaysia, serta PT API asal Korea Selatan. Luas lahan terbakar yang dikaitkan dengan PT HKI mencapai 987 hektare, PT AI 421 hektare, PT RKA 2.157 hektare, dan PT API 351 hektare.
Sebanyak 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri, yakni PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Dalam pengusutan perkara korporasi, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan polisi terbanyak, yakni 33 laporan. Berikutnya, Sumatera Selatan dengan 20 laporan dan Kalimantan Tengah 14 laporan.
Baca Juga: 1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” tutur Asep.
Korporasi-korporasi tersebut disangkakan melanggar Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya berupa penjara tiga hingga lima tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar.
“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” ujar Asep.
Pernyataan Asep tersebut sejalan dengan perkembangan penanganan kasus karhutla. Dari 104 laporan polisi terkait perkara korporasi, sebanyak 97 telah naik ke tahap penyidikan.
“Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin,” kata Asep.
Menurut Asep, rekomendasi pencabutan izin tersebut didasarkan pada sejumlah indikator. “Yang pertama, kasus kebakarannya berulang. Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran, dan yang bersangkutan melanggar Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Baca Juga: Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Kedua, sumber api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan. Ketiga, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran dinilai tidak memadai.
“Harusnya korporasi mempersiapkan seperti yang saya sampaikan di awal, namun sarana prasarananya tidak memadai. Hal ini tentunya melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025,” ucapnya.
Indikator lainnya adalah luas lahan terbakar. “Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025,” sambungnya.
Dari 97 korporasi yang perkaranya telah naik ke tahap penyidikan, 22 di antaranya menggunakan penanaman modal asing (PMA). Sebanyak 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Perusahaan-perusahaan PMA tersebut berasal dari Malaysia sebanyak delapan perusahaan, Singapura sembilan perusahaan, Inggris dua perusahaan, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.
Sementara itu, untuk perkara perorangan, Kalimantan Barat juga mencatat laporan polisi terbanyak, yakni 68 laporan. “Makanya kami langsung datang, perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini,” ujar Asep.
Setelah Kalimantan Barat, laporan terbanyak berasal dari Riau dengan 59 laporan, Kalimantan Tengah 43 laporan, Sumatera Selatan 42 laporan, dan Kalimantan Timur 30 laporan. Laporan lainnya tersebar di Jambi dan Kalimantan Selatan masing-masing 17 laporan, Kalimantan Utara dan Sulawesi Tenggara masing-masing tiga laporan, Aceh dua laporan, serta Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Lampung masing-masing satu laporan.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,” ucap Asep.
Para tersangka perorangan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ancaman pidana dalam UU Perkebunan mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sementara itu, UU Lingkungan Hidup mengatur ancaman penjara tiga hingga 10 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar untuk ketentuan yang disebutkan dalam keterangan kepolisian. Adapun UU Kehutanan mengatur ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, bergantung pada pasal yang dikenakan.
“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perorangan. Kita telah melakukan proses-proses penyelidikan sampai dengan kita tingkatkan penyidikan, selanjutnya penetapan tersangka,” tutur Asep. (rmg/xan)

















