Kamis, 29 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

4 Korporasi Asing Ditetapkan Sebagai Tersangka Karhutla

Total Tersangka 20 Korporasi dan 245 Individu

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 29 Okt 2026 16:07 WIB
Rubrik Nasional
4 Korporasi Asing Ditetapkan Sebagai Tersangka Karhutla

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin (ketiga kiri) dalam konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). Polri menetapkan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka kasus karhutla hingga akhir Oktober 2026. Empat di antaranya merupakan perusahaan asing. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus bertambah. Polri menetapkan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka hingga akhir Oktober 2026. Empat korporasi di antaranya merupakan perusahaan asing asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Di sisi lain, izin usaha 23 korporasi diusulkan untuk dicabut. Sembilan di antaranya merupakan perusahaan asal Singapura.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, dalam perkara yang melibatkan tersangka perorangan, Polri menangani 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 5.859,12 hektare.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Empat perusahaan asing yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT HKI dan PT AI asal Singapura, PT RKA asal Malaysia, serta PT API asal Korea Selatan. Luas lahan terbakar yang dikaitkan dengan PT HKI mencapai 987 hektare, PT AI 421 hektare, PT RKA 2.157 hektare, dan PT API 351 hektare.

Sebanyak 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri, yakni PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Dalam pengusutan perkara korporasi, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan polisi terbanyak, yakni 33 laporan. Berikutnya, Sumatera Selatan dengan 20 laporan dan Kalimantan Tengah 14 laporan.

Baca Juga: 1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” tutur Asep.

Korporasi-korporasi tersebut disangkakan melanggar Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya berupa penjara tiga hingga lima tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar.

BeritaTerbaru

BGN Ungkap Jual Beli Titik Dapur MBG Hingga Rekening Virtual Ganda

BGN Ungkap Jual Beli Titik Dapur MBG Hingga Rekening Virtual Ganda

Kamis, 29 Okt 2026 16:12 WIB
BPJS Kesehatan Salurkan Rp5,1 Triliun Dana Bantuan JKN

BPJS Kesehatan Salurkan Rp5,1 Triliun Dana Bantuan JKN

Kamis, 29 Okt 2026 09:52 WIB
TBC Renggut 126 Ribu Nyawa di Indonesia

TBC Renggut 126 Ribu Nyawa di Indonesia

Kamis, 29 Okt 2026 06:37 WIB
Nyaris Tembus Rp 18.200 per Dolar AS, Rupiah Cetak Rekor Terlemah

Nyaris Tembus Rp 18.200 per Dolar AS, Rupiah Cetak Rekor Terlemah

Kamis, 29 Okt 2026 06:33 WIB

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” ujar Asep.

Pernyataan Asep tersebut sejalan dengan perkembangan penanganan kasus karhutla. Dari 104 laporan polisi terkait perkara korporasi, sebanyak 97 telah naik ke tahap penyidikan.

“Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin,” kata Asep.

Menurut Asep, rekomendasi pencabutan izin tersebut didasarkan pada sejumlah indikator. “Yang pertama, kasus kebakarannya berulang. Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran, dan yang bersangkutan melanggar Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Baca Juga: Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Kedua, sumber api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan. Ketiga, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran dinilai tidak memadai.

“Harusnya korporasi mempersiapkan seperti yang saya sampaikan di awal, namun sarana prasarananya tidak memadai. Hal ini tentunya melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025,” ucapnya.

Indikator lainnya adalah luas lahan terbakar. “Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025,” sambungnya.

Dari 97 korporasi yang perkaranya telah naik ke tahap penyidikan, 22 di antaranya menggunakan penanaman modal asing (PMA). Sebanyak 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Perusahaan-perusahaan PMA tersebut berasal dari Malaysia sebanyak delapan perusahaan, Singapura sembilan perusahaan, Inggris dua perusahaan, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.

Sementara itu, untuk perkara perorangan, Kalimantan Barat juga mencatat laporan polisi terbanyak, yakni 68 laporan. “Makanya kami langsung datang, perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini,” ujar Asep.

Setelah Kalimantan Barat, laporan terbanyak berasal dari Riau dengan 59 laporan, Kalimantan Tengah 43 laporan, Sumatera Selatan 42 laporan, dan Kalimantan Timur 30 laporan. Laporan lainnya tersebar di Jambi dan Kalimantan Selatan masing-masing 17 laporan, Kalimantan Utara dan Sulawesi Tenggara masing-masing tiga laporan, Aceh dua laporan, serta Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Lampung masing-masing satu laporan.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,” ucap Asep.

Para tersangka perorangan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman pidana dalam UU Perkebunan mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sementara itu, UU Lingkungan Hidup mengatur ancaman penjara tiga hingga 10 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar untuk ketentuan yang disebutkan dalam keterangan kepolisian. Adapun UU Kehutanan mengatur ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, bergantung pada pasal yang dikenakan.

“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perorangan. Kita telah melakukan proses-proses penyelidikan sampai dengan kita tingkatkan penyidikan, selanjutnya penetapan tersangka,” tutur Asep. (rmg/xan)

Tags: AsingKarhutlakebakarankorporasitersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Luhut Usulkan Redefinisi Kerugian Negara, Yusril Ungkap Alasannya
Nasional

Luhut Usulkan Redefinisi Kerugian Negara, Yusril Ungkap Alasannya

Kamis, 29 Okt 2026 06:03 WIB
Marinus Gea Dorong UU tentang Kecerdasan Buatan
Kota Tangerang

Marinus Gea Dorong UU tentang Kecerdasan Buatan

Rabu, 28 Okt 2026 19:04 WIB
Anggota Komisi XII DPR Fraksi Golkar Dukung Prioritas Gas untuk Industri dan Hilirisasi
Nasional

Anggota Komisi XII DPR Fraksi Golkar Dukung Prioritas Gas untuk Industri dan Hilirisasi

Rabu, 28 Okt 2026 09:41 WIB
Legislator Fraksi PDIP Dorong Investasi Lebih Berdampak pada Lapangan Kerja
Nasional

Legislator Fraksi PDIP Dorong Investasi Lebih Berdampak pada Lapangan Kerja

Rabu, 28 Okt 2026 09:36 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 28 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 28 Okt 2026 06:34 WIB
Puncak Mudik 23 Desember, Usulan WFA 3 Hari Dimatangkan
Nasional

Puncak Mudik 23 Desember, Usulan WFA 3 Hari Dimatangkan

Selasa, 27 Okt 2026 16:13 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Dibantai Arema, Alarm Bagi Dewa United

Dibantai Arema, Alarm Bagi Dewa United

Senin, 26 Okt 2026 06:31 WIB
Tingkatkan Produksi Padi, DPKP Kabupaten Tangerang Gandeng BRIN

Tingkatkan Produksi Padi, DPKP Kabupaten Tangerang Gandeng BRIN

Jumat, 23 Okt 2026 08:35 WIB
Aetra Tangerang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Balaraja

Aetra Tangerang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Balaraja

Rabu, 28 Okt 2026 17:35 WIB
BANTUAN -- Ratusan becak listrik, bantuan dari Presiden Prabowo Subianto, berjejer. (ISTIMEWA)

190 Penerima Bantuan Becak Listrik Presiden di Kabupaten Serang Ikuti Pembekalan

Selasa, 27 Okt 2026 16:50 WIB
Uung Ibnu Shobari (UIS). (ISTIMEWA)

Hari Santri 2026 di Kota Sejuta Santri Seribu Ulama: Pandeglang, Menyoal Jati Diri di Tengah Arus Menuju Indonesia Emas yang Gemilang – Tolak Ukur Histori Perjalanan Kesantrian di Pandeglang

Sabtu, 24 Okt 2026 13:10 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.