SATELITNEWS.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan telah merealisasikan penggunaan Rp5,1 triliun dari Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sebesar Rp10 triliun. Sementara itu, sisa dana Rp4,9 triliun ditargetkan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi paling lambat pada akhir Oktober 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, dana bantuan dari pemerintah tersebut telah diterima BPJS Kesehatan pada 14 Oktober 2026. Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaannya telah mencapai Rp5,1 triliun.
Ia memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Proses pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil verifikasi atas setiap klaim yang diajukan fasilitas kesehatan.
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” terang Rizzky.
Menurut Rizzky, pencatatan secara terpisah memungkinkan penggunaan dana bantuan ditelusuri. Dengan demikian, realisasi penyalurannya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai peruntukannya.
Ia menambahkan, proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan. Setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi.
Baca Juga: TBC Renggut 126 Ribu Nyawa di Indonesia
“Dengan proses tersebut, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan klaim yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN,” tambah Rizzky.
Rizzky mengatakan, ketentuan pembayaran klaim rumah sakit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.
Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender.
Selain itu, pemerintah merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Menurut Rizzky, pencairan tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan, dengan pelaksanaannya mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Program JKN. Melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan, peserta mendapatkan akses pelayanan sesuai ketentuan, mulai dari pelayanan tingkat pertama hingga pelayanan rujukan di rumah sakit,” ujarnya.
Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. Cakupan kepesertaan tersebut didukung jaringan fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Nyaris Tembus Rp 18.200 per Dolar AS, Rupiah Cetak Rekor Terlemah
BPJS Kesehatan tercatat telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.
Rizzky mengatakan, jaringan kerja sama tersebut mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau peserta untuk rutin memastikan status keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
“Kami mengimbau para peserta untuk rutin memastikan status keaktifan kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau PANDAWA,” tutup Rizzky. (rs/aditya)

















