SATELITNEWS.COM, TANGSEL— Kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswa SMP Negeri 10 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi dilaporkan ke Markas Polres (Mapolres) Tangerang Selatan.
Pelaporan ini dilakukan menyusul pendampingan intensif dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel.
“Iya, sudah membuat laporan ke polres kemarin, hari Senin, dengan pendampingan dari kami,” ujar Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (27/10).
Menurut Tri, pihaknya sejauh ini telah menerima empat orang perwakilan yang datang untuk mendapatkan pendampingan. Berdasarkan catatan UPTD PPA, total keseluruhan korban dalam kasus perundungan ini mencapai 14 anak.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian juga berupaya memfasilitasi opsi penyelesaian damai. Kendati demikian, pendampingan psikologis terhadap korban tetap menjadi prioritas utama demi memulihkan trauma anak-anak yang terdampak.
“Difasilitasi oleh polres untuk berdamai,” ucap Tri.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 28 Oktober 2026, Cek Lokasinya
Sebagai tindak lanjut, UPTD PPA berencana menggelar mediasi yang mempertemukan pihak keluarga korban, terduga pelaku, pihak sekolah, serta Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Pertemuan tersebut rencananya dilangsungkan langsung di lingkungan sekolah.
“Besok rencananya ada pertemuan antara keluarga korban, pihak sekolah, dan dindik di sekolah,” katanya.
Tri menegaskan, setiap tindakan kekerasan berpotensi meninggalkan trauma mendalam bagi para korban.
Oleh karena itu, anak-anak yang diduga sebagai pelaku juga memerlukan rehabilitasi agar motif di balik tindakan tersebut dapat diketahui secara jelas.
“Besok sekaligus kami berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait penjadwalan agar tidak mengganggu proses belajar anak-anak,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu orang tua korban yang berinisial Intan (nama samaran) membenarkan bahwa keluarganya bersama para korban lain telah menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Buntut Kasus Perundungan, Kapolres Tangsel Datangi SMPN 10 Tangsel
“Iya, kami telah melapor ke Mapolres Tangerang Selatan dengan pendampingan UPTD PPA,” tuturnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kasubsi Penmas Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi Susanto, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait.
“Kami akan koordinasi terlebih dahulu, karena sebelumnya laporan belum tercatat. Nanti jika laporan polisi (LP) sudah dibuat, biasanya akan ada pendampingan khusus dari UPTD,” pungkasnya.
Diketahui, kasus perundungan yang melibatkan puluhan siswa di SMP Negeri 10 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terungkap berawal dari aktivitas kelompok atau geng antarkelas yang menamakan diri “The Ladies”.
Kepala SMPN 10 Tangsel, Kunardi, mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran internal sekolah, para siswa yang terlibat tergabung dalam kelompok bernama The Ladies yang beranggotakan siswa kelas 8 dan kelas 9.
“Secara hasil penelusuran, mereka mengistilahkannya dengan geng ‘The Ladies’ angkatan kelas 9 dan ‘The Ladies’ angkatan kelas 8. Mereka sudah janjian seminggu sebelum tanggal 9 untuk berkumpul di sebuah warung kopi dengan dalih mengadakan permainan bersama,” ujar Kunardi, Senin (26/10).
Dalam pertemuan itu, sang senior meminta para korban untuk merokok. Apabila abunya jatuh, korban harus menjalani hukuman yakni minum sebuah air racikan.
Air racikan yang dimaksudkan adalah air keran yang dicampur dengan kopi kemasan, saos, kecap, pada bubuk, bawang putih, air ludah, air keran, dan cuka. Game tersebut harus diselesaikan sampai pukul 22.00 WIB, apabila ada yang ingin pulang, bakal dipaksa menghabiskan air tersebut.
Akibat minuman itu, para siswa mengalami permasalahan kesehatan, bahkan ada seorang anak mengalami batuk darah. Para korban sempat tidak berani untuk melaporkan kejadian itu. Pasalnya, pelaku sudah melakukan pengancaman. (eko)

















