SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Warga Perumahan Serpong Lagoon Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan kompensasi tambahan kepada PT Arfa Putra Soegama selaku pengelola instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) di kawasan perumahan tersebut.
Permintaan itu dilayangkan saat masyarakat menggelar pertemuan dengan pihak pengelola untuk membahas kelanjutan tuntutan ganti yang diajukan senilai Rp539.000.000 pada Selasa (27/10).
Uang setengah miliar rupiah lebih itu merupakan akumulasi dari sejumlah warga yang terdampak. Air yang dikelola PT Arfa Putra Soegama diduga telah tercemar bakteri e-coli hingga menyebabkan ratusan warga alami diare dan muntaber.
Salah satu warga, Yudi mengatakan bahwa dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, warga meminta pembebasan biaya pemakaian air tidak hanya selama satu bulan tetapi hingga proses peralihan pengelolaan kepada PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) selesai.
Menurut Yudi, tawaran awal dari pihak WTP hanya berupa pembebasan biaya air selama satu bulan ke depan. Namun, warga menilai kompensasi tersebut perlu diberikan selama masa transisi berlangsung.
Kedua, warga menuntut penggantian biaya pengobatan di rumah sakit dan pengeluaran lain yang dialami warga terdampak. Berdasarkan data yang diajukan warga, total nilai kerugian yang dituntut mencapai hampir Rp539 juta. Meski demikian, nominal tersebut belum menjadi nilai kompensasi final.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 28 Oktober 2026, Cek Lokasinya
“Terkait tuntutan penggantian biaya rumah sakit dan biaya lain-lain terhadap warga terdampak, itu tadi dari pihak WTP berjanji mau mengganti rugi tapi mereka akan melakukan verifikasi dulu terhadap data yang diberikan warga,” ujarnya di lokasi.
Pihak pengelola akan memverifikasi dokumen dan bukti pengeluaran yang disampaikan warga untuk memastikan besaran kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Mereka mengatakan akan melakukan audit terhadap data yang diberikan warga, khawatir misalkan data itu ternyata tidak valid atau butuh diverifikasi. Jangan-jangan, menurut mereka, itu penyebabnya bukan karena air, karena penyebab-penyebab lain,” ucap Yudi.
“Dan mereka sih menjanjikan dalam waktu satu minggu ini baik itu proses surat permohonan maaf tertulis dan untuk ganti rugi itu dalam waktu satu minggu ini mereka akan selesaiin,” lanjutnya.
Yudi merinci, pihak pengelola bakal memeriksa mulai dari kwitansi pembayaran dan sejenisnya. Untuk yang dicover BPJS dan asuransi, pengelola tidak akan menanggung.
“Kuitansi pembayarannya seperti apa, terus bukti bayarnya seperti apa. Kalau yang sudah dicover asuransi, dicover BPJS, mereka menganggap tidak,” sebutnya.
Baca Juga: Jalan Dengan Anak, Ibu di Pondok Aren Jadi Korban Pelecehan Seksual
Yudi melanjutkan, warga juga menyoroti soal rencana MoU antara pihak pengelola WTP dengan PT PITS. Menurutnya, warga kompak meminta untuk dilibatkan lantaran dipastikan harga air akan naik setelah pengelolanya berganti.
“Mereka kan mau jual semua aset dan jaringan distribusi pipa di sini ke PT PITS. Tadi disampaikan bahwa jangan cuma menjual aset dan distribusi pipanya saja, tapi mereka kan juga akan jual data konsumen nih. Karena tadi mereka menyatakan, nanti setelah dikelola PITS, harga air jelas akan lebih naik, kata mereka gitu,” paparnya.
“Karena PITS sendiri di sini kan ternyata hanya subkon. PITS beli ke PDAM, dari PDAM ke PITS, PITS baru ke sini. Jadi kan harganya akan dua kali kena margin tuh,” sambungnya.
Direktur PT Arfa Putra Soegama, Muslimin Bora, membenarkan bahwa pertemuan tersebut membahas tuntutan kompensasi warga. Ia menyebut pihaknya terbuka untuk menyelesaikan penggantian biaya pengobatan sepanjang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita sepakati tadi bersama, cuma mungkin barangkali kompensasi pemakaian air yang dia sampai selama transisi kita kasih 1 bulan sampai 2 bulan. Tapi kalau untuk kompensasi masalah pengobatan, kita juga real-real jugalah yang pasti, yang fakta, tentunya yang nyata begitu, di mana berobatnya, apa buktinya,” bebernya.
Ia menegaskan, proses verifikasi diperlukan untuk memastikan adanya dasar yang jelas mengenai hubungan antara keluhan kesehatan warga dan persoalan air. Muslimin mengatakan, pihaknya ingin penyelesaian dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan kerugian yang benar-benar dialami warga, termasuk biaya pengobatan, dampak ekonomi, dan waktu yang terbuang.
“Ada bukti pengobatannya dan dalam satu bahasa tadi ibu-ibu, jangan aji mumpung begitulah. Kan ada dua hal di sini satu pengobatan yang betul-betul dari air itu dengan fakta-fakta dasarnya, dari kesehatan dan rumah sakit. Ada juga yang barangkali cuma dari mana sebab akibat karena sakit perut dan lain-lain,” ungkapnya.
“Kita kan lihat tadi kesepakatannya bahwa apapun itu ketika itu nilainya memungkinkan dengan secara data, di luar BPJS ya dengan asuransi, itu kita selesaikan,” lanjutnya.
Muslimin menyampaikan bahwa pihaknya mempersiapkan penyerahan pengelolaan kepada pemerintah daerah melalui PT PITS, dengan draf kontrak ditargetkan siap pada Rabu besok.
“Yang kedua yang perlu dicatat ini karena Pak Wakil mungkin dengan dari pihak Pemda untuk masalah PAM air ini, PT PITS ini, sehingga kita berusaha untuk menyerahkan ke Pemda lah, ke PT PITS. Bukan business to business, tapi diserahkan semua pengelolaannya kepada PT PITS,” jelasnya. (eko)

















