SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melayangkan tuntutan pidana mati terhadap 2 terdakwa kasus peredaran gelap narkotika lintas jaringan, Dian Laratana Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin.
Tuntutan maksimal ini diberikan setelah jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti terlibat dalam sindikat narkotika dengan barang bukti fantastis, yakni lebih dari 26 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika jenis H5. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (27/10/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah, menegaskan bahwa tuntutan mati ini merupakan wujud nyata komitmen institusinya dalam memberantas mata rantai peredaran narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Penuntut umum menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, hingga barang bukti,” ujar Fardana.
Barang Bukti Jumbo dan Jaringan Peredaran
Dalam persidangan terungkap bahwa skala kejahatan kedua terdakwa tergolong sangat serius. Dian dan M.Salim diketahui terlibat dalam jaringan peredaran serta penyimpanan narkotika di sejumlah lokasi berbeda.
Baca Juga: Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan
Barang bukti yang disita dan tercantum dalam surat tuntutan meliputi sabu dengan berat bersih mencapai 26.294 gram atau sekitar 26,29 kilogram yang dikemas dalam 20 bungkus teh China, sejumlah paket sabu lainnya, serta 5.000 butir psikotropika jenis H5.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tangerang Feraldy Abraham Harahap menjelaskan, peran masing-masing terdakwa telah terurai secara terang benderang berdasarkan fakta hukum di persidangan. M Salim terbukti membantu proses penyimpanan narkotika di kediamannya, termasuk barang haram yang berkaitan dengan jaringan Dian Laratana Harahap. Sementara itu, Dian berperan aktif dalam alur distribusi dan tercatat telah dua kali menjadi perantara transaksi narkotika.
“Jumlah barang bukti sangat besar dan perbuatan para terdakwa menunjukkan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang serius. Karena itu, penuntut umum menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa,” tegas Feraldy.
Dalam pertimbangannya, jaksa juga membeberkan sejumlah keadaan yang memberatkan bagi para terdakwa.Dian Laratana Harahap diketahui merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dalam perkara ini, ia kembali mengulangi perbuatannya dengan menjadi perantara transaksi narkotika sebanyak dua kali. Adapun M. Salim dinilai telah berulang kali membantu penyimpanan barang terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, Dian dijerat dengan dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga didakwa melanggar ketentuan peredaran psikotropika sebagaimana dakwaan Kedua Primair Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara, M. Salim dituntut melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menutup keterangannya, Kejari Kota Tangerang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap kejahatan narkotika. Penegakan hukum akan terus digelorakan secara tegas dan profesional demi melindungi masyarakat luas dari ancaman bahaya laten narkoba. (ari)
Baca Juga: DPO Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Kota Tangerang di Tegal

















