SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Sebanyak 120 cartridge liquid merek Fox yang terindikasi mengandung narkotika jenis etomidate disita jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua. Dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dikemas dalam cairan cartridge rokok elektronik ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AV dan F. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi yang menggunakan modus drop box atau loker penitipan barang.
Kasus tersebut diungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di loker penitipan barang di lantai basement Apartemen Pacific Garden Square, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Informasi itu ditindaklanjuti pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh menjelaskan, pengungkapan bermula ketika petugas piket Reserse Kriminal (Reskrim) mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Piket Reskrim menindaklanjuti informasi tersebut dan mendapati seseorang yang dicurigai sedang mengambil paket barang di loker penitipan,” ujar Rokhmatulloh saat konferensi pers di Aula Polsek Kelapa Dua, Selasa (27/10/2026).
Petugas kemudian mengamankan AV di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua kantong kertas (paper bag) yang masing-masing berisi 60 cartridge liquid merek Fox. Total terdapat 120 cartridge yang terindikasi kuat mengandung narkotika jenis etomidate.
Transaksi Melalui Drop Box
Baca Juga: 2 Sindikat Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
Penangkapan AV menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap rantai pasok narkotika tersebut. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan tersangka lain berinisial F yang berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran barang tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AV diketahui telah beberapa kali mentransfer sejumlah uang kepada F. Uang itu kemudian digunakan F untuk memesan dan membeli narkotika tersebut dari pihak lain berinisial E.
Setelah barang diperoleh, F menginformasikan titik pengambilan beserta kode akses loker penitipan atau drop box kepada AV. Dengan mekanisme tersebut, transaksi dan penyerahan barang dilakukan melalui fasilitas penitipan tanpa harus bertemu langsung di lokasi pengambilan.
Selain 120 cartridge liquid yang diduga mengandung etomidate, polisi turut menyita satu unit telepon genggam milik tersangka F. Ponsel tersebut berisi riwayat percakapan serta bukti transfer uang antara AV, F, dan pemasok berinisial E.
Rokhmatulloh menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami sudah membentuk tim gabungan dengan Satnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan untuk mengejar pelaku lain yang masuk dalam jaringan jual beli narkotika jenis etomidate ini,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Tangerang Rotasi 362 Pejabat, Berikut Ini Daftar Eselon III Yang Dirotasi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelapa Dua untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ari/aditya)

















