SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Wali Kota Tangerang Sachrudin merespons adanya aksi penolakan pembangunan gedung MUI Kecamatan Karawaci di lahan Masjid Baitul Mukminin Cimone oleh pengurus masjid. Namun begitu, ia belum memutuskan kelanjutan rencana pembangunan gedung tersebut. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terlebih dahulu akan melihat persoalan tersebut dan mendorong musyawarah antara pihak-pihak terkait.
Sachrudin mengaku telah mendengar adanya penolakan terhadap rencana pembangunan gedung MUI yang lokasinya berada di area Masjid Baitul Mukminin, Cimone. Menurutnya, persoalan tersebut perlu disikapi melalui kesadaran bersama mengenai fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) untuk kepentingan masyarakat.
“Masjid, fasos-fasum itu sebenarnya milik pemerintah, yang seutuhnya untuk kepentingan masyarakat. Fasos-fasum itu semuanya buat kepentingan masyarakat,” ujar Sachrudin usai membuka kegiatan Festival Pangan B2SA di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (27/10)/2026.
Ia menjelaskan, pembangunan gedung MUI merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang menyediakan sarana dan prasarana bagi lembaga keagamaan di tingkat kecamatan. Dari 13 kecamatan di Kota Tangerang, pembangunan gedung MUI disebut telah dilakukan di 12 kecamatan. Dengan demikian, Karawaci menjadi satu kecamatan yang masih tersisa dalam rencana tersebut.
Namun, rencana pembangunan di Karawaci kini menghadapi penolakan dari pengurus masjid setempat. Sachrudin mengakui adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait rencana tersebut.
Karena itu, ia mengajak pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pengurus masjid dan MUI, untuk duduk bersama guna mencari jalan keluar. Menurut dia, pembangunan fasilitas tersebut pada dasarnya ditujukan untuk mendukung kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Ajukan Raperda APBD 2027, Pendapatan Daerah Direncanakan Rp5,16 T
“Kita mengajak kepada masyarakat, khususnya kepada komunitas dan MUI, coba kita duduk bareng sama-sama. Karena kita juga buat mereka, buat masyarakat,” katanya. Terkait kemungkinan perubahan lokasi maupun kelanjutan pembangunan di area Masjid Baitul Mukminin, Sachrudin menegaskan belum mengambil keputusan. Pemkot Tangerang akan melihat perkembangan persoalan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Kita lihat dulu nanti,” ujarnya.
Sachrudin juga mengungkapkan bahwa dirinya belum berkomunikasi langsung dengan pihak pengurus masjid terkait penolakan tersebut. Ia mengaku baru mendengar persoalan itu dan telah berkomunikasi dengan Ketua MUI untuk mendorong penyelesaian melalui musyawarah.
Ia menyebut pihak MUI, termasuk Ketua MUI, Baijuri, akan melakukan silaturahmi untuk membicarakan persoalan tersebut dengan pihak terkait. Dengan belum adanya keputusan, kepastian pembangunan gedung MUI Kecamatan Karawaci masih menunggu hasil komunikasi dan musyawarah. Pemkot Tangerang berharap persoalan itu dapat diselesaikan melalui dialog dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Pembina Masjid Baitul Mukminin Hudaya Latuconsina menyampaikan, penolakan tersebut bukan ditujukan terhadap keberadaan MUI, melainkan terhadap pemilihan lokasi pembangunan yang dinilai belum mengakomodasi kepentingan masyarakat sekitar.
Hudaya menilai, lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang kini menjadi aset pemerintah semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan warga. Karena itu, rencana pembangunan gedung MUI di kawasan masjid tersebut perlu dibicarakan bersama dengan mempertimbangkan fungsi sosial lahan dan kebutuhan masyarakat.
Hudaya menjelaskan, berdasarkan riwayat yang diketahuinya, lahan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang sekitar 1989–1990. Saat itu, Bupati Tangerang dijabat Tadjus Sobirin. Penyerahan tersebut, menurut Hudaya, disertai keterangan bahwa lahan itu diperuntukkan bagi masyarakat muslim, terutama untuk pembangunan masjid dan fasilitas pendukungnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Target Bedah 1.000 Rumah pada 2026, Masih Ada PR 373 Unit
Setelah Kota Tangerang terbentuk pada 1993, masyarakat kemudian berinisiatif membangun Masjid Baitul Mukminin, madrasah, serta taman kanak-kanak (TK) di kawasan tersebut.
“Fasos dan fasum itu diserahkan kepada pemerintah untuk menjaga agar aset yang diperuntukkan bagi kepentingan warga tidak disalahgunakan. Jadi, pemanfaatannya harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Hudaya saat ditemui di lokasi masjid di Jalan Alfa Raya No.115 RT 07/RW 07, Rabu (21/10/2026) pagi.
Ia mengakui, pemerintah memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset yang telah diserahkan. Namun, menurut dia, kewenangan tersebut semestinya dijalankan dengan mengedepankan fungsi sosial lahan, bukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembangunan instansi tertentu.
Ia menilai, regulasi tersebut pada prinsipnya bertujuan menjaga keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat. Menurut Hudaya, warga juga membutuhkan fasilitas pendukung di sekitar masjid, seperti ruang terbuka, taman, dan area parkir yang memadai. Fasilitas tersebut dinilai dapat menunjang kegiatan ibadah sekaligus aktivitas sosial masyarakat.
Dia mengungkapkan, rencana pembangunan kantor MUI di lokasi itu sebenarnya telah muncul sejak sekitar 2021. Saat itu, ia mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak kecamatan dan menyampaikan pandangan agar lahan tersebut lebih baik dimanfaatkan untuk taman dan tempat parkir. (made)

















