SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Warga Perumahan Serpong Lagoon menuntut ganti rugi sebesar Rp539 juta kepada PT Arfa Putra Soegama selaku pengelola instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) di kawasan tersebut.
Tuntutan ini dilayangkan akibat kerugian materiil dan immateriil yang dialami warga imbas permasalahan pencemaran air bersih.
“Untuk estimasinya sudah ada, sekitar Rp539 juta kurang lebih,” ujar perwakilan warga Serpong Lagoon, Arnis Silvia, saat dikonfirmasi, Senin (26/10).
Arnis menjelaskan, nominal tersebut belum mencakup keseluruhan warga terdampak. Keterbatasan waktu pendataan membuat proses rekapitulasi belum menjangkau seluruh korban.
“Yang mendata diri tidak sampai 50 warga karena waktu yang diberikan lumayan singkat, yakni Kamis dan Jumat pada 22—23 Oktober saja,” ucapnya.
Pendataan kerugian ini dilakukan menindaklanjuti arahan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam pertemuan bersama warga pada 21 Oktober lalu.
Warga kemudian membuat formulir daring untuk menghimpun data kerugian sebelum tenggat penyerahan pada Jumat siang. Menurut Arnis, angka tersebut masih berpotensi bertambah, bergantung pada respons pihak pengelola WTP terhadap batas waktu yang ditentukan.
“Menurut Pak Wawali, Selasa besok merupakan deadline bagi WTP untuk merespons dan menjelaskan mekanisme ganti ruginya,” sebutnya.
Surat pengajuan ganti rugi telah disampaikan kepada pengelola WTP melalui pengurus Rukun Warga (RW) pada Jumat pekan lalu atas nama warga terdampak.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, warga bersiap menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.
“Kalau besok tidak ada respons, kemungkinan besar warga akan melakukan gugatan perdata. Melalui jalur ini, tentu akan lebih banyak lagi warga yang mendata kerugiannya,” jelas Arnis.
Ia menambahkan, di antara warga terdapat profesi advokat yang siap mendampingi proses hukum, mulai dari penyusunan draf hingga pengumpulan bukti verifikasi ganti rugi.
Selain itu, nilai Rp539 juta saat ini baru mencakup biaya pengobatan rumah sakit para korban.
Di sisi lain, jumlah warga yang terdampak permasalahan air ini mencapai 178 orang hingga pekan ini, bertambah dua orang dari pendataan sebelumnya.
“Secara keseluruhan sudah tidak ada yang di rumah sakit. Warga yang bertambah pekan ini menjalani rawat jalan,” katanya.
Sebelumnya, ratusan warga Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, terserang diare akut hingga muntaber secara bersamaan.
Kasus ini diduga kuat akibat tercemarnya suplai air PAM yang dikelola oleh PT Arfa Poetra Soegama (APS) dan terbukti mengandung bakteri Escherichia coli. (eko)
Baca Juga: Aktivitas Truk Galian Tanah Buat Resah Warga Sindang Jaya

















