SATELITNEWS.COM, LEBAK– Puluhan ribu benih – bening lobster (BBL) yang diduga hendak dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat gagal beredar setelah Satreskrim Polres Lebak membekuk seorang kurir. Tak tanggung-tanggung, sekitar 32 ribu ekor benih lobster diamankan dari tangan MA (40). Komoditas tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,8 miliar.
MA yang merupakan warga Sukamuni itu diamankan polisi saat melintas di Jalan Raya Malingping-Bayah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Rabu (21/10/2026) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, polisi mendapati benih lobster dibawa menggunakan sebuah mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik bernomor polisi F 1433 VN.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapati adanya dugaan pengangkutan benih lobster tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan. “Anggota kami mengamankan satu orang tersangka selaku kurir. Benih bening lobster yang diamankan berjumlah kurang lebih 32 ribu ekor,” kata Fredo kepada wartawan, Senin (26/10).
Puluhan ribu BBL itu dikemas menggunakan lima kantong plastik jenis polibek. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan polisi bersama kendaraan yang digunakan tersangka untuk mengangkutnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, MA diduga hanya bertugas sebagai kurir. Benih lobster tersebut rencananya dibawa menuju Cisolok, Kabupaten Sukabumi, untuk selanjutnya diperjualbelikan.
Dalam menjalankan perannya, MA diduga terlebih dahulu menentukan titik pertemuan dengan pemilik benih lobster. Setelah barang diserahkan, tersangka kemudian membawa BBL tersebut menuju lokasi yang telah ditentukan. “Modusnya, pelaku selaku kurir menentukan titik lokasi dengan pemilik barang di sebuah lapangan. Kemudian, benih lobster itu akan diantarkan ke Cisolok, Sukabumi,” ujar Fredo.
Meski seorang kurir telah diamankan, polisi belum berhasil mengungkap pihak yang diduga menjadi pemilik benih lobster tersebut. Begitu pula dengan calon pembeli yang disebut masih dalam pencarian.
Baca Juga: Anggota Polres Lebak Donor Darah untuk Kemanusiaan
Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar mata rantai perdagangan BBL. Penelusuran dilakukan mulai dari asal-usul benih lobster hingga pihak yang diduga mengatur dan menerima pengiriman. Fredo mengatakan, pengembangan perkara penting dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman puluhan ribu benih lobster tersebut. “Pemilik dan calon pembeli masih dalam pencarian. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” katanya.
Sementara, terhadap puluhan ribu benih lobster yang diamankan, Polres Lebak berkoordinasi dengan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan untuk menjaga kelangsungan hidup komoditas laut tersebut.
Berdasarkan keterangan PSDKP, nilai potensi kerugian negara dari sekitar 32 ribu ekor BBL tersebut diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar. Fredo menegaskan, angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan PSDKP dan bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.“Estimasi kerugian negara sekitar Rp4,8 miliar itu berdasarkan keterangan dari PSDKP. Kami masih mendalami perkara ini dan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fredo.
Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam pengangkutan maupun perdagangan benih bening lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kepolisian juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pengiriman atau perdagangan BBL secara ilegal,” pungkasnya.(mulyana)

















