SATELITNEWS.COM, LEBAK – Perkara dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang menyeret Ompel Sutrisno kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Dalam sidang yang digelar Senin (26/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.
Tuntutan dibacakan JPU Alkindy Erada Qifta di hadapan majelis hakim. Jaksa berpendapat perbuatan Ompel telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ompel dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Alkindy saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta masa penahanan yang sudah dijalani Ompel diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Terdakwa juga diminta tetap berada di balik tahanan hingga adanya putusan lebih lanjut. “Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” ujarnya.
Jaksa menyebut perkara tersebut tidak hanya berdampak kepada terdakwa, tetapi juga berujung pada kerugian puluhan calon jemaah. Sebanyak 28 orang yang sebelumnya berharap dapat menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci disebut gagal diberangkatkan.
Dari perkara tersebut, total kerugian yang muncul ditaksir mencapai Rp780,5 juta. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan terhadap Ompel. Dampak perkara juga dinilai merembet kepada PT ISG Rabbani Globalindo. Jaksa menilai perbuatan terdakwa turut mencoreng nama baik dan memengaruhi kredibilitas perusahaan tersebut.
Baca Juga: Ompel Bantah Dakwaan Penipuan Umrah, Uang Rp785 Juta Disorot
Saksi Jarman pun disebut ikut terdampak. Ia harus menghadapi persoalan dengan para calon jemaah yang meminta pertanggungjawaban setelah keberangkatan umrah tidak terlaksana. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Jarman dimintai pertanggungjawaban oleh para calon jemaah sehingga nama baiknya tercemar,” ujar Alkindy.
Selain nilai kerugian dan jumlah calon jemaah yang terdampak, jaksa mempertimbangkan adanya dugaan kepentingan pribadi dalam perbuatan terdakwa. Ompel juga dinilai tidak memperlihatkan itikad untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korban.
Hal lain yang turut menjadi pertimbangan memberatkan yakni terdakwa sempat melarikan diri ke Magelang, Jawa Tengah, ketika hendak dilakukan penangkapan. Jaksa juga menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan dari pihak korban. Para calon jemaah yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut, menurut jaksa, tidak memberikan maaf atas perbuatan terdakwa.
“Para calon jemaah selaku korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa, tidak ada yang meringankan,” ucap Alkindy. Setelah tuntutan dibacakan, kuasa hukum Ompel Sutrisno meminta kesempatan selama satu pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut. Sidang perkara ini kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin (2/11), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. (mulyana)

















