SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sebanyak 557 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), di Kabupaten Pandeglang dinonaktifkan. Belum diketahui pasti, penyebab penonaktifan tersebut.
Namun, kondisi ini berpotensi menyulitkan warga kurang mampu, yang membutuhkan layanan kesehatan, terlebih ketika sedang menjalani pengobatan atau perawatan.
Berdasarkan data di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, sebanyak 441.384 peserta PBI JK berstatus aktif, sedangkan 557 peserta lainnya dinonaktifkan.
Namun demikian, Dinsos Kabupaten Pandeglang belum memiliki data terperinci penyebab penonaktifan para peserta PBI JK tersebut.
Staf Pelaksana Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pandeglang, Beni Aprianto, mengatakan perubahan status kepesertaan dapat dipengaruhi hasil pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.
“Biasanya berdasarkan hasil sensus, atau pemutakhiran data. Perubahan status itu juga, bisa berkaitan dengan kondisi aset maupun pekerjaan,” kata Beni kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Baca Juga: Dinsos Salurkan Bantuan, Data Sementara Terdampak Banjir Pandeglang Mencapai 1.282 KK dan 5.122 Jiwa
Katanya, peserta yang sudah dinonaktifkan masih dapat mengupayakan pengaktifan kembali. Namun, proses tersebut bergantung pada ketersediaan data peserta dalam sistem reaktivasi.
“Kalau PBI-nya tidak aktif dan tidak muncul di sistem untuk reaktivasi, kami sarankan menggunakan SKTM,” ujarnya.
Proses reaktivasi tambahnya, dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Petugas menggunakan aplikasi tersebut, untuk memeriksa data peserta yang hendak diaktifkan kembali.
“Di situ ada fitur menu reaktivasi PBI, untuk pengaktifan yang sudah dinyatakan nonaktif. Kalau datanya muncul, bisa cepat prosesnya,” pungkasnya.
Selain PBI JK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memiliki skema pembiayaan jaminan kesehatan, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program tersebut dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes), yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bansos Tahap Satu Mulai Dicairkan Untuk Puluhan Ribu Warga Pandeglang
“Kuotanya, menyesuaikan kemampuan anggaran yang ada di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.
Dinsos juga ujar Beni, berperan mengusulkan warga yang belum terjangkau jaminan kesehatan. Sementara itu, pelaksanaan bantuan melalui APBD menjadi kewenangan instansi terkait, sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Daerah (Pemda) juga menyediakan skema Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk kebutuhan mendesak. Termasuk membantu warga dengan penyakit kronis, yang harus menjalani pengobatan di luar daerah, karena fasilitas medis yang dibutuhkan tidak tersedia di rumah sakit setempat.
“Misalnya, ada penyakit kronis yang penanganannya tidak tersedia di rumah sakit daerah, sehingga pasien harus dirawat di luar daerah,” tuturnya.
Beni menyebut, anggaran BTT diberikan maksimal Rp5 juta per orang. Namun, bantuan tersebut lebih diarahkan untuk menunjang kebutuhan operasional pasien, dan bukan untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.
“Sebenarnya, kita lebih ke arah operasional, bukan ke pengobatan,” ucapnya.
Ditambahkannya, bantuan dapat berkaitan dengan kebutuhan penanganan penyakit kronis yang membutuhkan biaya besar, termasuk pengadaan obat yang tidak tersedia di rumah sakit, dan harus dipesan secara khusus.
Terpisah, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pandeglang, M. Habibi menyatakan, bagi masyarakat yang secara tiba-tiba keanggotaan PBI JK-nya dinonaktifkan, dapat segera mendatangi Dinsos setempat.
“Segeralah koordinasi dan konsultasikan dengan petugas Dinsos,” imbuhnya. (mardiana)

















