SATELITNEWS.COM, SERANG--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rencana pengalihan pengelolaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat masih dalam pembahasan teknis agar kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru saat diterapkan. Pemerintah pusat tengah menyiapkan skema terkait jumlah pegawai, mekanisme penggajian, hingga bidang yang akan masuk dalam kebijakan tersebut.
“Pemerintah pusat terus mematangkan skema untuk membuat ASN lebih sejahtera dan meningkatkan produktivitasnya. Ini sedang ditata untuk ASN di bidang apa saja, berapa jumlahnya, bagaimana mekanisme penggajiannya, terus dimatangkan,” ujar Zudan saat mengunjungi Pemkot Serang, Senin (19/10).
Ia menegaskan, informasi resmi mengenai kebijakan tersebut nantinya akan disampaikan melalui surat resmi pemerintah pusat. Karena itu, rincian pelaksanaan pengalihan PPPK, termasuk mekanisme penggajiannya, masih menunggu keputusan lebih lanjut.
“Kan mulainya tahun depan. Ini masih cukup waktu untuk membuat persiapan yang lebih baik lagi. Secara teknokratisnya kita siapkan agar tidak ada masalah yang lahir dari kebijakan itu,” katanya.
Zudan juga menyinggung keberadaan PPPK paruh waktu dalam skema penataan ASN tersebut. Menurutnya, PPPK paruh waktu berpeluang ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
Namun, ia menegaskan, peningkatan status tersebut tidak akan dilakukan secara otomatis. Kinerja dan kedisiplinan pegawai tetap menjadi pertimbangan dalam proses penataan.
Baca Juga: Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
“PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan, sesuai ketersediaan anggaran nanti akan dijadikan PPPK penuh waktu. Tapi PPPK paruh waktu yang rajin, ya, karena banyak yang bolos, banyak yang kita berhentikan juga begitu. Jadi enggak otomatis,” tegasnya.
Sebelumnya, Walikota Serang, Budi Rustandi, menyambut positif rencana pengambilalihan gaji PPPK oleh pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.
“Iya bagus. Alhamdulillah berarti bebannya bukan di Pemkot Serang lagi,” ujar Budi.
Ia menilai, apabila kebijakan tersebut direalisasikan, anggaran daerah yang selama ini digunakan untuk membayar gaji PPPK dapat memperoleh ruang fiskal yang lebih besar untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Iya, itu mengurangi beban Pemkot Serang,” ucapnya.
Meski demikian, Budi berharap pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat tidak diikuti pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemkot Serang.
Baca Juga: Oknum Guru Madrasah di Tangerang Selatan Diduga Lecehkan Siswi
Menurutnya, pengambilalihan gaji tersebut diharapkan benar-benar memberikan tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah, bukan sekadar memindahkan beban penggajian yang kemudian diimbangi dengan pengurangan transfer ke daerah.
“Semoga nanti dana DAU-nya tidak kena potong juga. Artinya tetap digaji oleh pusat, tapi tidak memotong dana DAU-nya,” harapnya. (acg/rmg)

















