SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 36 peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebanyak 21 kepala daerah terjaring, sedangkan 15 pihak lainnya berasal dari lingkungan kementerian dan lembaga, termasuk Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga kualitas penegakan hukum, pemulihan aset negara, dan upaya pencegahan.
“Sehingga ukurannya tidak sebatas seberapa banyak perkara yang ditangani, namun juga bagaimana penegakan hukum memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, pemulihan aset negara yang optimal, serta upaya pencegahan ke depannya,” kata Budi, Selasa (20/10/2026).
Sepanjang 2025, KPK mencatat 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 87 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, serta 78 perkara yang telah dieksekusi.
Pada triwulan I 2026, jumlahnya mencapai 35 penyelidikan, 45 penyidikan, 29 penuntutan, 20 perkara inkrah, dan 18 perkara yang telah dieksekusi.
Budi mengatakan, rangkaian OTT menjadi pengingat bahwa korupsi masih terjadi di berbagai sektor strategis yang berdampak pada kepentingan masyarakat. Kondisi tersebut, menurut dia, memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
“Untuk itu, KPK berharap peristiwa tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bersama bagi kepala daerah, setiap kementerian/lembaga, pelaku usaha, maupun masyarakat,” ujarnya.
Di sisi pemulihan aset, KPK melaporkan pemulihan senilai Rp229,81 miliar hingga semester I 2026. Pemulihan dilakukan melalui pengalihan status Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah aset rampasan negara. Dari jumlah tersebut, Rp191,79 miliar atau 83,46 persen telah dikembalikan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
KPK juga memperkuat pencegahan melalui kajian dan pemetaan titik rawan korupsi dalam program prioritas pemerintah, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Upaya tersebut dilengkapi sosialisasi dan kampanye antikorupsi melalui Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
Budi menegaskan, langkah korektif dan mitigatif diperlukan untuk memperkuat sistem serta tata kelola yang transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap integritas. Karena itu, KPK mengintegrasikan pencegahan, pendidikan, dan penindakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sepanjang masa pemerintahan Prabowo, OTT KPK dimulai pada November 2024 dengan penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait dugaan pemerasan untuk biaya Pilkada. Sebulan kemudian, KPK menangkap Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dalam perkara pemotongan anggaran Sekretariat Daerah.
Pada 2025, penindakan menyasar Kepala Dinas PUPR dan Ketua Komisi DPRD Ogan Komering Ulu terkait dugaan suap pengondisian proyek; Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara terkait suap proyek jalan; Bupati Kolaka Timur Abdul Azis; Direktur Utama Inhutani V.
Baca Juga: Kapolri Gaspol Sikat Narkoba, 232 Orang Diamankan
OTT berikutnya menyasar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer; Gubernur Riau Abdul Wahid; Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko; Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; seorang jaksa di Tangerang, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; serta Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Perkara yang diungkap antara lain berkaitan dengan dugaan suap proyek, pengelolaan kawasan hutan, pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengurusan jabatan, pemerasan, dan gratifikasi.
Pada Januari–April 2026, KPK menangani perkara yang melibatkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Kepala KPP Madya Banjarmasin, pejabat Bea Cukai terkait perkara importasi PT Blueray Cargo.
Selanjutnya, OTT terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, serta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Pada Juni–Oktober 2026, penindakan menyasar Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Bupati Muara Enim Edison, seorang ASN BPK RI dalam pengembangan perkara Muara Enim, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Selain itu, OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, rektor dan wakil rektor Unsoed, Direktur Jenderal ATR/BPN, Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, adik dan tenaga ahli Kepala BNPB, serta Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. (rmg/xan)

















