SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan menilai peringatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar saham Indonesia harus menjadi momentum untuk membenahi transparansi dan tata kelola pasar modal. Menurutnya, pemerintah dan regulator perlu menjawab kekhawatiran investor melalui langkah konkret, bukan sekadar menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih solid.
“MSCI sejatinya bukan pihak lawan, melainkan cermin atas pekerjaan rumah tata kelola pasar modal yang tertunda,” kata Eric melalui keterangan pers di Jakarta, dilansir dari laman dpr.go.id, Senin (19/10/2026).
Ia mengingatkan, gejolak pasar keuangan berpotensi merambat ke sektor riil apabila tekanan terhadap rupiah dan kenaikan imbal hasil instrumen keuangan berlangsung berkepanjangan. Pelemahan nilai tukar dapat meningkatkan biaya impor bahan baku dan energi, sedangkan kenaikan biaya pendanaan berisiko mendorong bunga kredit, menekan ekspansi usaha, serta mengurangi konsumsi rumah tangga.
Dirinya juga menyoroti estimasi potensi arus keluar modal sebesar US$3 miliar hingga US$6 miliar apabila reklasifikasi Indonesia oleh MSCI benar-benar terjadi. Namun, angka tersebut merupakan proyeksi berdasarkan skenario alokasi dana indeks pasif, bukan kepastian bahwa arus modal sebesar itu sedang atau akan langsung keluar dari Indonesia.
Untuk memulihkan kepercayaan investor, Eric mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat keterbukaan informasi, khususnya mengenai pemilik manfaat akhir (beneficial ownership). Ia juga menekankan pentingnya peta jalan yang realistis dan transparan dalam rencana peningkatan batas minimum saham publik (free float) menjadi 15 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul gejolak pasar saham Indonesia pada Oktober 2026, setelah MSCI membuka periode konsultasi terkait potensi penurunan status Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. MSCI menyoroti sejumlah persoalan, antara lain transparansi kepemilikan saham, indikasi transaksi terkoordinasi, dan konsistensi penegakan hukum di pasar modal.
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Senin 19 Oktober, Cek Lokasinya
Tekanan pasar terlihat pada 16 Oktober 2026, ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok sekitar 11,6 persen ke level 5.185. Pada periode yang sama, rupiah berada di kisaran Rp18.012 per dolar AS dan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun mencapai 7,36 persen.
Oleh karena itu, ia menegaskan, ketahanan ekonomi nasional tidak cukup hanya ditopang pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa, dan disiplin fiskal. Integritas pasar serta kepastian hukum juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketahanan ekonomi nasional tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa dan disiplin fiskal, tetapi juga membutuhkan integritas pasar serta kepastian hukum,” tandas politisi Fraksi Golkar tersebut.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menilai pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait pasar modal Indonesia perlu menjadi evaluasi serius, namun tidak boleh dipandang sebagai kebenaran mutlak yang tidak dapat dikritisi.
“MSCI bukan kelembagaan agama, tempat kebenaran esensial melekat, dan para pengurus MSCI bukan nabi yang memiliki otoritas tunggal dan paling sempurna. Karena itu, kita juga boleh kritis terhadap mereka,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Said mengatakan pengumuman MSCI yang menempatkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam kategori standalone berdampak besar terhadap pasar saham Indonesia, yang tercermin dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 11,57 persen pada perdagangan 16 Oktober 2026.
Baca Juga: ICW Desak Usut Eks Pimpinan BNPB
Menurut dia, sejumlah saham berkapitalisasi besar dan blue chip yang selama ini mencerminkan nilai pasar serta fundamental perusahaan turut mengalami tekanan hingga mendekati 15 persen.
Ia menilai, koreksi yang disampaikan MSCI tetap perlu diterima sebagai masukan untuk memperbaiki tata kelola pasar modal Indonesia. Namun, hubungan antara MSCI dengan otoritas pasar modal Indonesia juga perlu dibangun secara resiprokal melalui komunikasi dan kritik yang konstruktif. (dgi)
















