SATELITNEWS.COM, SERANG – Belum jelasnya rencana pelimpahan kewenangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, mendapat perhatian serius anggota Komisi I DPRD Banten Anton Haerul Samsi.
Politisi Partai Golkar ini, menyarankan agar Pemprov Banten bersikap aktif, dan segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat, terkait kejelasan rencana pelimpahan kewenangan tersebut.
Anton mengatakan, Pemprov Banten harus bersikap aktif terkait rencana kebijakan tersebut, karena bisa membuat kebingungan apabila dalam waktu dekat tidak segera ada kejelasan.
“Memang seharusnya Pemprov Banten melalui BKD atau instansi terkait lainnya segera berkirim surat atau berkoordinasi aktif dengan Pemerintah Pusat, supaya ada kejelasan,” katanya, saat berbincang dengan satelitnews.com, Kamis (15/10)2026).
Menurut Anton, belum diterbitkannya petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pelimpahan kewenangan tersebut membuat kebingungan diinternal P3K Paruh Waktu maupun Pemerintah Daerah.
“Iya kan seperti pembayaran gaji masih dianggarkan Pemprov Banten, kalau tidak dianggarkan nanti takutnya pelimpahannya gak jadi, kan bikin gaduh juga,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Kembali Alokasikan Gaji P3K di APBD TA 2027
Anton menilai, keputusan Pemprov Banten masih mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji P3K Paruh Waktu sudah tepat. Oleh karena, apabila mengacu pada sejarah, Pemerintah Pusat sebelumnya sempat mewacanakan pembayaran semua gaji P3K ditanggung Pusat, namun hal itu tidak terealisasi.
“Iya kalau kita melihat pengangkatan P3K diawal, kan Pemerintah Pusat menjanjikan menjadi tanggungan mereka. Tetapi setelah dilakukan pengangkatan, ternyata pembayaran gaji dibebankan kepada masing-masing pemerintah daerah,” ujarnya lagi.
Anton mengingatkan, Pemprov Banten harus bersikap aktif dan reaktif terkait rencana kebijakan tersebut, karena berdampak terhadap penggunaan anggaran pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pempeov Banten tahun anggaran 2027.
“Jadi kitanya harus aktif, paling tidak kita bisa mendapatkan informasi akurat terkait rencana kebijakan itu. Dengan begitu, pengalokasian anggaran bisa dilakukan dengan cermat dan tepat,” pungkasnya.
Menurut Anton, apabila pada pertengahan tahun anggaran berjalan tahun 2027 terjadi pelimpahan kewenangan, alokasi anggaran yang semula untuk membayar gaji P3K Paruh Waktu bisa dialihkan kepada program pembangunan lainnya.
“Semisal tauhun depan jadi dilimpahkan kewenangannya, sementara anggaran sudah diploting. Ini kan bisa dialihkan untuk legiatan lain di Banten, misalnya untuk membiayai pembangunan infrastruktur,” tukasnya.
Baca Juga: Evaluasi Kinerja Pegawai RSUD Labuan, DPRD Banten Desak Manajemen Bertanggungjawab
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Pusat hingga saat ini belum memberikan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pelimpahan kewenangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Akibat hal itu, Pemprov Banten masih memasukan biaya pembayaran gaji P3K paruh waktu pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Banten tahun anggaran 2027.
Diketahui, secara keseluruhan Pemprov Banten memiliki sebanyak 18.449 P3K Pemuh Waktu dan Paruh Waktu. Dari jumlah itu, 4.631 terdiri dari P3K Paruh Waktu dengan rincian tenaga teknis sebanyak 3.151, tenaga guru sebanyak 1.278, dan tenaga kesehatan sekira 202 orang.
Setiap satu tahun anggaran, Pempeov Banten mengalokasikan uang sebanyak Rp1 Triliun lebih untuk membayar gaji dan tunjangan belasa ribu P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengakui pihaknya masih mengalokasikan pembayaran gaji dan tunjangan ribuan P3K paruh waktu ditahun 2027 mendatang. Hal itu terjadi karena, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku kementerian terkait belum mengeluarkan juklak dan juknis pelimpahan kewenangan kepada Pemprov Banten.
“Sampai dengan akhir tahun ini, bahkan di 2027 kita masih menganggarkan, karena belum ada juknisnya. Apakah memang seluruh P3K paruh waktu, apa hanya paruh waktu tertentu, seperti yang di pendidikan, yang di kesehatan, gitu. Kan belum ada juknisnya,” katanya, Rabu (14/10/2026).
Deden menerangkan, alasan masih dimasukannya pembayaran beban gaji P3K paruh waktu pada postur APBD Pemprov Banten tahun 2027 karena khawatir rencana tersebut tidak berjalan baik. Dampaknya, kata dia, bisa menyebabkan kegaduhan karena tidak ada yang akan membayar gaji ribuan P3K paruh waktu.
“Kalau misalkan kita hapus nih pembayaran gajinya, terus ternyata hanya P3K tertentu atau batal, siapa nanti yang akan membayar gaji rekan-rekan kita? Kan kasihan, bisa ramai itu,” paparnya. (adib)

















