SATELITNEWS.COM, LEBAK–Hengkangnya PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 dari Kabupaten Lebak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 1.100 karyawan mendapat sorotan Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Ia menduga, persoalan yang membuat perusahaan angkat kaki dari Lebak tidak semata-mata berkaitan dengan berakhirnya masa sewa gedung, namun juga kemungkinan adanya gangguan dari oknum yang dapat memengaruhi iklim investasi di daerah. “Saya sudah memerintahkan kepada Sekda dan Disnaker menjamin bahwa PT PWI harus memenuhi pesangon yang menjadi hak-hak tenaga kerja,” ujar Hasbi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Menurut Hasbi, persoalan hengkangnya PWI 6 tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang. Ia menilai, kabar yang menyebut perusahaan tidak melanjutkan sewa gedung tidak cukup untuk menjelaskan secara keseluruhan alasan perusahaan menghentikan aktivitasnya di Lebak.
“Pendapat saya sebagai kepala daerah tidak hanya bisa dipandang dari satu sudut pandang saja. Artinya dikatakan di media-media berita bahwa tidak diperpanjang sewa (sewa gedung) itu tidak bisa dipandang satu aspek saja,” katanya.
Hasbi kemudian menyinggung kemungkinan adanya gangguan dari oknum yang terjadi dalam aktivitas bisnis di daerah. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dapat berpengaruh terhadap kenyamanan pelaku usaha dalam menjalankan investasinya.
“Harus dipahami bahwa daerah Lebak ini daerah jawara, mungkin saja mereka berbisnis ada gangguan oknum. Sehingga iklim investasi ini di Kabupaten Lebak tidak kondusif,” ungkapnya. Ia kembali menegaskan bahwa keputusan PWI 6 menghentikan usaha produksi sepatu di Lebak menurut pandangannya tidak bisa serta-merta dikaitkan hanya dengan persoalan sewa tempat.
Baca Juga: PT PWI 6 Resmi Hengkang dari Lebak, 1.100 Buruh Di-PHK
“Jangan dipandang dengan satu sudut pandang saja, PWI tidak mau melanjutkan usaha atau bisnisnya memproduksi sepatu itu tidak mau memperpanjang dengan pemilik pabrik sudah habis. Bukan karena itu yang saya kira,” tegas Hasbi.
Terkait upaya pemerintah menjaga iklim investasi tetap kondusif, Hasbi mengatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan yang terbatas untuk melakukan intervensi langsung terhadap sektor swasta. Namun, pemerintah tetap memiliki peran melalui regulasi dan penegakan aturan.
“Harusnya kita melalui regulasi, tapi untuk sektor swasta yang pemerintah artinya sangat terbatas untuk mengintervensi. Tapi kembali kepada PWI, istilahnya kalau memastikan iklim investasi kondusif tentu harus ditegakkan aturan,” ujarnya.
Ia menilai, menjaga iklim investasi tidak cukup dilakukan pemerintah daerah sendiri. Sinergi dengan aparat penegak hukum diperlukan untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi dunia usaha. “Kita bersama-sama dengan penegak hukum, Polres Lebak dengan kejaksaan, penegak hukum lainnya,” katanya.
Sementara dalam persoalan PWI 6, Hasbi menekankan pemerintah tetap harus memastikan hak para pekerja yang terdampak PHK dipenuhi. Ia menyebut jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan mencapai kurang lebih 900 hingga lebih dari 1.000 orang. “Kalau contoh dengan kasus PWI ini dalam perspektif yang secara spesifik bahwa mereka yang sudah di-PHK kurang lebih 900 sampai 1.000 lebih itu harus dipenuhi hak-haknya,” tegasnya.
PT PWI 6 Rangkasbitung resmi meninggalkan Kabupaten Lebak setelah seluruh proses pengurangan tenaga kerja rampung dilakukan. Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur alas kaki tersebut melakukan PHK secara bertahap sejak akhir 2025.
Baca Juga: PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan
Hingga September 2026, sekitar 800 sampai 900 pekerja telah dirumahkan. Jumlah tersebut kemudian bertambah setelah perusahaan kembali melakukan pengurangan tenaga kerja hingga gelombang terakhir yang berlangsung pada Jumat lalu.
Sebagian besar pekerja yang terdampak merupakan warga Kabupaten Lebak. Pemerintah daerah turut memantau proses penyelesaian hubungan kerja dan memastikan hak-hak karyawan yang terkena PHK telah diberikan perusahaan.
Ke depan, Hasbi mengatakan pemerintah perlu melakukan kajian lebih menyeluruh mengenai penataan ruang untuk mendukung keberlangsungan investasi di Kabupaten Lebak. Kajian tersebut mencakup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar arah pengembangan kawasan dapat disesuaikan dengan kebutuhan jangka panjang. “Kedepan tentu ada kajian tata ruang, ada kajian RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) ini harus disesuaikan. Ini harus ada kajian jangka pendek dan jangka panjang,” pungkasnya.(mulyana)

















