SATELITNEWS.COM, LEBAK–Peredaran narkoba di Kabupaten Lebak kembali menjadi sasaran penindakan aparat Kepolisian. Melalui Operasi OSN, Polres Lebak mengungkap empat perkara narkoba dan mengamankan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti. Tidak hanya sabu dan tembakau sintetis, petugas juga menemukan ribuan butir obat yang turut menjadi bagian dari perkara yang ditangani.
Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Sebab, menangkap pelaku yang berada di tingkat bawah belum serta-merta membuat polisi dapat mengetahui seluruh struktur jaringan yang memasok barang terlarang tersebut. “Jaringannya kuat dan tidak terdeteksi dengan alat komunikasi, sehingga sulit untuk memenggal kepala di atasnya,” ujar Moestafa, Minggu (25/10/2026).
Kondisi itu membuat penyidik masih harus bekerja lebih jauh untuk membongkar jalur distribusi narkoba. Polisi perlu menelusuri asal barang, pola pengiriman hingga pihak yang berada di balik pasokan sebelum narkoba sampai ke tangan pengedar di wilayah Lebak.
Dengan demikian, keberhasilan mengamankan delapan tersangka belum menjadi akhir dari pengungkapan. Pengembangan perkara menjadi kunci untuk mengetahui apakah para pelaku tersebut bekerja sendiri atau memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar.
Dalam operasi tersebut, barang bukti yang diamankan cukup beragam. Polisi menemukan sabu dengan berat 4,6 gram, tembakau biasa 161,42 gram, serta tembakau sintetis atau sinte sebanyak 21,23 gram.
Baca Juga: Program Pipanisasi Kodim Lebak, Sasar 320 Hektare Sawah
Petugas juga menyita obat-obatan dalam jumlah cukup besar, yakni 1.727 butir Hexymer dan 868 butir tramadol. Selain itu, ditemukan 28 butir Camlet, 10 butir Euforiss, 15 butir Atarax, enam butir Reklona, empat butir Merlopam dan empat butir Alprazolam.
Rangkaian barang bukti tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi aparat bukan semata-mata peredaran sabu. Peredaran tembakau sintetis hingga obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan juga menjadi bagian dari perhatian kepolisian.
Di sisi lain, polisi mencatat adanya tiga orang yang memperoleh hasil positif dalam pemeriksaan urine. Namun, hasil tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyebut ketiganya sebagai tersangka dalam empat perkara yang diungkap.
Hingga kini, Polisi juga belum membeberkan secara rinci identitas maupun status hukum ketiga orang tersebut, termasuk apakah mereka memiliki hubungan dengan delapan tersangka yang telah diamankan. Moestafa menyebut Kecamatan Cipanas menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian dalam upaya menekan peredaran narkoba di Kabupaten Lebak.
Penindakan hukum tersebut juga dibarengi langkah pencegahan. Polres Lebak secara berkala memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan menyasar sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. “Untuk keterlibatan ASN, sampai saat ini belum ditemukan dalam perkara yang disampaikan tersebut,” kata Moestafa.
Meski empat perkara berhasil diungkap dan delapan tersangka telah diamankan, polisi masih memiliki pekerjaan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Terutama untuk mengetahui sumber pasokan dan pihak yang berada di balik peredaran narkoba tersebut. “Yang jelas, kami terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang sudah diungkap. Kami tidak hanya berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi berupaya menelusuri jaringan di atasnya,” ujar Moestafa. (mulyana)
Baca Juga: Hasil Verval DKUPP Pandeglang, 7 Bangunan KDKMP Dinyatakan Rusak dan Tak Layak

















