SATELITNEWS.COM, SERANG — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, meluncurkan layanan panggilan darurat 112. Layanan tersebut disiapkan sebagai nomor tunggal, yang dapat dihubungi masyarakat secara gratis ketika menghadapi kondisi darurat, seperti kebakaran, kecelakaan lalu lintas, maupun keadaan yang membutuhkan pertolongan medis.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, melalui layanan 112, laporan masyarakat akan diterima operator Diskominfosatik untuk selanjutnya diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Untuk kejadian kebakaran, misalnya, laporan akan dikoordinasikan dengan petugas pemadam kebakaran. Sementara itu, laporan kecelakaan atau kondisi medis darurat dapat diteruskan kepada Dinas Kesehatan, rumah sakit daerah, maupun puskesmas sesuai kebutuhan.
“Layanan 112 ini untuk pengaduan keadaan darurat dan masyarakat bisa menelepon secara gratis. Misalnya ada kebakaran, laporan masuk ke operator Diskominfo, kemudian langsung dikoordinasikan dengan petugas pemadam kebakaran,” katanya, Minggu (25/10/2026).
Ke depan, sistem tersebut juga direncanakan dilengkapi dengan teknologi GPS pada kendaraan operasional, termasuk mobil pemadam kebakaran dan ambulans. Dengan begitu, posisi serta pergerakan kendaraan diharapkan dapat dipantau melalui pusat kendali atau Command Center.
Sistem tersebut diharapkan mempercepat koordinasi antarinstansi sehingga petugas dapat merespons laporan masyarakat sesuai jenis kejadian dan kebutuhan penanganan.
Baca Juga: Bupati Serang Pastikan Layanan Serba Digi Aman
Namun, Surtaman mengakui layanan 112 masih dalam tahap uji coba. Sejumlah aspek masih perlu disempurnakan, terutama kesiapan sumber daya manusia, sarana pendukung, serta mekanisme koordinasi dengan instansi terkait.
Untuk mendukung operasional layanan darurat 112 selama 24 jam, Diskominfosatik Kabupaten Serang berencana menyiapkan sedikitnya lima petugas dari internal dinas. Jumlah tersebut nantinya akan diperkuat melalui kolaborasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan petugas pemadam kebakaran.
Menurut Surtaman, pelayanan sepanjang hari membutuhkan pengaturan jadwal piket dan jumlah personel yang memadai. Karena itu, kebutuhan petugas akan disesuaikan dengan pola kerja agar layanan tetap berjalan ketika petugas lain berganti sif.
“Kalau lima orang saja dari Kominfo, sepertinya belum cukup untuk menjaga layanan 24 jam. Karena itu, kita harus berkolaborasi dengan BPBD dan pemadam kebakaran,” ungkapnya.
Untuk sementara, operasional layanan direncanakan memanfaatkan ruangan milik BPBD di gedung baru sebagai tempat kerja bersama. Ruangan tersebut akan difungsikan sebagai pusat koordinasi sebelum Diskominfosatik memiliki fasilitas Command Center sendiri.
Selain menyiapkan personel, Diskominfosatik juga akan melengkapi kebutuhan perangkat kerja, seperti monitor, mikrofon, dan perangkat komunikasi pendukung lainnya.
Baca Juga: Diskominfosantik Kabupaten Serang Berikan Nutrisi Batin ASN Dengan “Ngopi”
Petugas yang ditugaskan nantinya tidak hanya dituntut mampu menerima telepon, tetapi juga harus memahami tata cara berkomunikasi, etika pelayanan, serta kewenangan masing-masing instansi.
Hal itu diperlukan, agar setiap laporan dapat dianalisis dan diteruskan kepada pihak yang tepat. Apabila laporan berkaitan dengan kecelakaan dan membutuhkan ambulans, misalnya, operator harus segera meneruskan informasi kepada layanan kesehatan yang berwenang.
Sementara, laporan yang menjadi kewenangan kepolisian dapat dikoordinasikan melalui layanan kepolisian 110.
Surtaman berharap, seluruh persiapan tersebut dapat diselesaikan secara bertahap sehingga layanan 112 di Kabupaten Serang bisa beroperasi efektif mulai awal 2027.
“Harapan kita, 1 Januari 2027 layanan ini sudah efektif. Sekarang kita masih menyiapkan sumber daya manusia, sarana pendukung, dan koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya. (sidik)

















