SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG — Belum juga beroperasi, namun sejumlah bangunan unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pandeglang, dinyatakan rusak atau tidak layak huni.
Bahkan, jumlahnya dilaporkan terus bertambah. Dari data awal yang hanya tercatat 3 unit, kini bertambah menjadi 7 unit bangunan yang bermasalah.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, Rd. Goenara Daradjat, mengungkapkan penambahan itu berdasarkan temuan, setelah pihaknya merampungkan proses verifikasi dan validasi (verval) secara visual, terhadap 67 unit bangunan KDKMP yang tersebar di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kondisi fisik dan faktor penyebabnya, kata Goenara, berdasarkan hasil verval di lapangan, tingkat kerusakan pada 7 unit bangunan tersebut sangat bervariasi dan terkategori rusak berat.
Menurutnya, beberapa kerusakan struktural yang ditemukan meliputi, dinding tembok yang retak-retak, fondasi bangunan yang menggantung akibat pergeseran tanah, hingga ancaman longsor.
Goenara juga menjelaskan, kondisi tersebut dipicu oleh pemilihan lokasi pembangunan yang kurang ideal, serta teknis pengerjaan yang disinyalir kurang maksimal.
Baca Juga: Pasokan KDKMP Terhambat, Bupati Tangerang Desak Bulog dan Pertamina Percepat Dukungan
“Sebanyak 7 unit KDKMP, mengalami kerusakan dengan banyak penyebab. Lokasinya ada yang dibangun di pinggir sungai, berdiri di atas tanah yang labil, dan menempati lahan tanah urukan, serta faktor penyebab lainnya,” kata Goenara, Minggu (25/10/2026).
Salah satu contoh kasus yang disoroti, tambahnya, berada di wilayah Kecamatan Cadasari dan KDMP Cigeulis, Kecamatan Cigeulis.
Fondasi bangunan di lokasi tersebut, diketahui kini menggantung dan dindingnya mengalami retak parah, yang diduga kuat akibat proses pemadatan tanah urukan yang tidak maksimal saat proses pembangunan awal.
Mengingat proyek ini masih berada dalam masa pemeliharaan pihak kontraktor pelaksana, DKUPP Pandeglang bergerak cepat, melaporkan seluruh temuan visual tersebut ke Pemerintah Pusat serta mengusulkan perbaikan secara menyeluruh.
Goenara menegaskan, sikap tegas dinas dalam menyatakan ketidaklayakan bangunan ini, didasari oleh aspek keselamatan manusia. Sebagai pihak yang diberi wewenang verval oleh Kementerian Koperasi, pihaknya enggan mengambil risiko hukum maupun moral.
“Bangunan itu, berkaitan langsung dengan keselamatan orang yang nantinya akan menempati. Jika kami nyatakan layak padahal faktanya rusak, lalu di kemudian hari bangunan itu ambruk, kami yang harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Goenara.
Baca Juga: Diskusi Sore Di Bazar Ramadan, Kesbangpol dan DKUPP Pandeglang Soroti Ketahanan Ekonomi
Ia juga menambahkan, bangunan KDKMP yang didirikan di pinggir sungai sangat berbahaya, dan memiliki risiko tinggi ambruk akibat rawan longsor, sehingga tidak boleh dipaksakan beroperasi sebelum diperbaiki dan bangunan dianggap layak dan aman.
Langkah objektif dan transparan yang diambil oleh DKUPP Pandeglang ini, mendapat apresiasi dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Jai Suryadi, menyatakan dukungannya terhadap hasil verval yang dilaporkan, sesuai dengan fakta di lapangan.
Ketelitian dan kejujuran dalam laporan ini, pungkasnya, mutlak diperlukan karena menyangkut keselamatan jiwa masyarakat luas.
“Ini menjadi keharusan. Ketika KDKMP ini nanti resmi beroperasi, tempat tersebut akan menjadi pusat aktivitas yang melibatkan banyak orang berkumpul, baik pengurus koperasi maupun warga yang datang untuk berbelanja,” tuturnya.
Selain itu ujarnya, keberadaan KDKMP juga diharapkan dapat menopang peningkatan perekonomian, serta memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan demikian, penting kiranya lokasi KDKMP strategis dan mudah dijangkau, tidak dipaksakan dibangun diatas tanah atau lokasi yang rentan bencana, serta tidak berpotensi menimbulkan masalah kedepannya. (mardiana)

















