SATELITNEWS,COM, TANGERANG — Dugaan penyalahgunaan barang bukti dalam kasus pembunuhan bos jamu bernama Joni menyeret seorang anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AP ke ranah pemeriksaan internal. Ia dilaporkan ke Divisi Propam Polda Banten setelah keluarga korban menemukan kejanggalan pada telepon genggam milik korban yang dikembalikan dalam kondisi data-data di dalamnya telah terhapus.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Lp B/2026101000037-00001/1/WAS.2.4/2026/DIVPROPAM. Akibat dugaan pelanggaran tersebut, Bripka AP terancam dikenai sanksi kode etik kepolisian.
Kasi Propam Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti dalam kasus pembunuhan Joni, yang dilakukan oleh istri sirinya, Elsa Marlina. Ia menjelaskan, Bripka AP dilaporkan atas dugaan tersebut pada 10 Oktober 2026.
“Kami sudah panggil terduga yang melakukan pelanggaran tersebut dan sudah kami lakukan lidik oleh unit Paminal,” kata Irfan kepada Satelit News, Minggu (25/10).
Irfan menyebutkan, laporan keluarga korban telah ditangani melalui penyelidikan internal oleh unit Pengamanan Internal (Paminal). Hasil pemeriksaan awal juga telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan diajukan kepada pimpinan. Namun, tindak lanjut laporan tersebut masih menunggu keputusan atau arahan pimpinan.
“Namun perlu kami sampaikan juga di dalam penyelidikan bahwa pelaku atau terduga sudah mengakui kesalahannya dan untuk barang bukti pun sudah kami lakukan pengamanan di unit Paminal,” ujarnya.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Mobil Gran Max Barang Bukti kepada Saksi
Dari hasil pemeriksaan awal, Irfan mengungkapkan bahwa tindakan mengubah data pada telepon genggam milik korban dilakukan terduga untuk kepentingan pribadi.
“Sebelum data-data di handphone tersebut diriset, Bripka AP sudah terlebih dahulu membackup data tersebut di laptop miliknya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Bripka AP terancam dijerat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Di mana ini merupakan penyalahgunaan wewenang ataupun ketidakprofesionalan personil tersebut,” jelas Irfan.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sanksi pelanggaran kode etik dikategorikan menjadi sanksi etika dan sanksi administratif. Untuk pelanggaran berat, sanksi administratif dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya, Polresta Tangerang menetapkan Elsa Marlina, 25, sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Joni, 51, di kediaman mereka pada Jumat (6/3/2026). Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Elsa Marlina. (alfian/aditya)
Baca Juga: Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi bagi Kemajuan Bangsa

















