Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Diduga Salahgunakan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu, Anggota Polresta Tangerang Terancam Sanksi Etik

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Minggu, 25 Okt 2026 21:51 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Diduga Salahgunakan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu, Anggota Polresta Tangerang Terancam Sanksi Etik

DIWAWANCARAI: Kasi Propam Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi, saat diwawancarai terkait laporan dugaan penyalahgunaan barang bukti dalam kasus pembunuhan bos jamu Joni, Minggu (25/10/2026). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS,COM, TANGERANG — Dugaan penyalahgunaan barang bukti dalam kasus pembunuhan bos jamu bernama Joni menyeret seorang anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AP ke ranah pemeriksaan internal. Ia dilaporkan ke Divisi Propam Polda Banten setelah keluarga korban menemukan kejanggalan pada telepon genggam milik korban yang dikembalikan dalam kondisi data-data di dalamnya telah terhapus.

Laporan tersebut teregister dengan nomor Lp B/2026101000037-00001/1/WAS.2.4/2026/DIVPROPAM. Akibat dugaan pelanggaran tersebut, Bripka AP terancam dikenai sanksi kode etik kepolisian.

Kasi Propam Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti dalam kasus pembunuhan Joni, yang dilakukan oleh istri sirinya, Elsa Marlina. Ia menjelaskan, Bripka AP dilaporkan atas dugaan tersebut pada 10 Oktober 2026.

“Kami sudah panggil terduga yang melakukan pelanggaran tersebut dan sudah kami lakukan lidik oleh unit Paminal,” kata Irfan kepada Satelit News, Minggu (25/10).

Irfan menyebutkan, laporan keluarga korban telah ditangani melalui penyelidikan internal oleh unit Pengamanan Internal (Paminal). Hasil pemeriksaan awal juga telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan diajukan kepada pimpinan. Namun, tindak lanjut laporan tersebut masih menunggu keputusan atau arahan pimpinan.

“Namun perlu kami sampaikan juga di dalam penyelidikan bahwa pelaku atau terduga sudah mengakui kesalahannya dan untuk barang bukti pun sudah kami lakukan pengamanan di unit Paminal,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Mobil Gran Max Barang Bukti kepada Saksi

Dari hasil pemeriksaan awal, Irfan mengungkapkan bahwa tindakan mengubah data pada telepon genggam milik korban dilakukan terduga untuk kepentingan pribadi.

“Sebelum data-data di handphone tersebut diriset, Bripka AP sudah terlebih dahulu membackup data tersebut di laptop miliknya,” ungkapnya.

BeritaTerbaru

Harmoni Angklung XIV.5 Pukau Pengunjung Mal Teras Kota BSD

Harmoni Angklung XIV.5 Pukau Pengunjung Mal Teras Kota BSD

Minggu, 25 Okt 2026 21:59 WIB
Pemuda Tewas Kecelakaan Tunggal di Gading Serpong, Luka Berat di Kepala

Pemuda Tewas Kecelakaan Tunggal di Gading Serpong, Luka Berat di Kepala

Minggu, 25 Okt 2026 21:55 WIB
Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Mobil Gran Max Barang Bukti kepada Saksi

Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Mobil Gran Max Barang Bukti kepada Saksi

Minggu, 25 Okt 2026 21:45 WIB
Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi bagi Kemajuan Bangsa

Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi bagi Kemajuan Bangsa

Minggu, 25 Okt 2026 21:41 WIB

Atas perbuatannya, Bripka AP terancam dijerat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Di mana ini merupakan penyalahgunaan wewenang ataupun ketidakprofesionalan personil tersebut,” jelas Irfan.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sanksi pelanggaran kode etik dikategorikan menjadi sanksi etika dan sanksi administratif. Untuk pelanggaran berat, sanksi administratif dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya, Polresta Tangerang menetapkan Elsa Marlina, 25, sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Joni, 51, di kediaman mereka pada Jumat (6/3/2026). Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Elsa Marlina. (alfian/aditya)

Baca Juga: Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi bagi Kemajuan Bangsa

Tags: Anggota Polresta Tangerang Terancam Sanksi EtikDiduga Salahgunakan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Polsek Mauk Razia Warung Kopi di Jalan Mauk-Kronjo, Tekan Peredaran Obat Keras
Kabupaten Tangerang

Polsek Mauk Razia Warung Kopi di Jalan Mauk-Kronjo, Tekan Peredaran Obat Keras

Minggu, 25 Okt 2026 21:30 WIB
PMI Kecamatan Pinang Salurkan Air Minum Bersih untuk Warga Cipete
Kota Tangerang

PMI Kecamatan Pinang Salurkan Air Minum Bersih untuk Warga Cipete

Minggu, 25 Okt 2026 18:33 WIB
Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas
Headline

Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas

Minggu, 25 Okt 2026 15:09 WIB
Dua Anak di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Salah Satunya Hamil
Kota Tangsel

Siswa SMPN 10 Tangsel Korban Perundungan Bakal Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 25 Okt 2026 14:49 WIB
PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan
Banten Region

PT PWI 6 Resmi Hengkang dari Lebak, 1.100 Buruh Di-PHK

Minggu, 25 Okt 2026 12:46 WIB
Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan
Headline

Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Minggu, 25 Okt 2026 10:07 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Jangan Terkecoh Hujan Sore, Musim Penghujan Lebak Diprediksi Mundur

Jangan Terkecoh Hujan Sore, Musim Penghujan Lebak Diprediksi Mundur

Jumat, 23 Okt 2026 09:45 WIB
Disdukcapil Kabupaten Tangerang Tampung Usulan Publik

Disdukcapil Kabupaten Tangerang Tampung Usulan Publik

Jumat, 23 Okt 2026 08:18 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Minggu 25 Oktober, Ada di 2 Lokasi

Minggu, 25 Okt 2026 07:29 WIB
Promo Sumpah Pemuda di AHASS, Servis Motor Honda Lebih Hemat dengan Diskon Jasa 20 Persen

Promo Sumpah Pemuda di AHASS, Servis Motor Honda Lebih Hemat dengan Diskon Jasa 20 Persen

Selasa, 20 Okt 2026 20:47 WIB
SELFIE : Gubernur Banten Andra Soni (dua dari kiri), ikut selfie bersama sejumlah siswi di salah satu sekolah di Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Pengamat Sebut Program Sekolah Gratis di Banten Belum Berdampak Signifikan

Selasa, 20 Okt 2026 10:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.