SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Praktik penjualan minuman keras (miras) secara terbuka dan daring yang beroperasi tidak jauh dari Kantor Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang menjadi sorotan. Ironi keberadaan tempat penjualan beralkohol di pusat pemerintahan tingkat kecamatan ini memicu kritik dari DPRD Kota Tangerang.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah (perda) untuk segera turun tangan menertibkan aktivitas ilegal tersebut tanpa kompromi. “Enggak bolehlah. Kalau membiarkan sebuah peraturan dilanggar, sama saja menentang kebenaran. Ada sanksinya, pemerintah daerah pasti akan mengambil langkah itu. Kita dari legislatif coba komunikasikan nanti dengan teman-teman Satpol PP sebagai penegak aturan,” ujar Saiful, Sabtu (24/10/2026).
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, peredaran miras di Kota Tangerang jelas-jelas menabrak ketentuan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Mengingat posisinya yang fundamental bagi tata tertib sosial, Saiful mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menggelar inspeksi mendadak (sidak). “Ya, sidak dan tertibkan,” tegas Saiful.
Ia juga menepis isu keberadaan pihak pembeking yang disinyalir kerap menghambat proses hukum atau penindakan di lapangan. Menurutnya, supremasi hukum dan kewenangan pemerintah tidak boleh tunduk pada intervensi mana pun. “Enggak ada yang harus kita bicarakan soal itu. Beking-membeking itu hal yang sudah tidak perlu lagi kalau yang mengambil langkahnya pemerintah,” ucapnya lurus.
Tak hanya menyasar para pelaku, Saiful menumpahkan sorotan tajam pada jajaran Kecamatan Cibodas.Lokasi penjualan yang dilaporkan berada persis di area belakang kantor kecamatan dinilainya sangat janggal jika tidak terdeteksi oleh aparat kewilayahan.
“Kalau dia tidak tahu, ya keterlaluan. Tapi kalau dia pura-pura enggak tahu, ya bahayalah,” kritiknya keras.“Bahaya lagi kalau menutup mata, nanti sekalian kita enggak boleh buka lagi itu matanya kalau begitu. Ini hal yang sangat fundamental sekali. Barang tabu yang enggak boleh orang coba main-main dengan aturan daerah.”
Baca Juga: Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan
Ia pun meminta sinergi informasi dari tingkat bawah segera disalurkan ke Satpol PP Kota Tangerang untuk penindakan mengeksekusi lapangan secara tegas.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Cibodas, Ahmad Suhendar, menyatakan bahwa lokasi yang disinyalir menjual miras tersebut sejatinya sudah berulang kali menjadi sasaran operasi penertiban. Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan unsur kewilayahan dan aparat kepolisian. “Sudah berkali-kali dirazia sama tim kecamatan gabungan dari Polsek Jatiuwung dan Pol PP. Kewenangan menindak ada di Satpol PP. Makasih,” kata Suhendar singkat melalui pesan elektronik.
Meskipun razia diklaim telah dilakukan berulang kali, kenyataan bahwa aktivitas penjualan miras tersebut masih menggeliat bahkan merambah ke platform digital menjadi catatan bagi efektivitas penegakan hukum di Kota Tangerang. Masyarakat kini menanti langkah konkrit penutupan permanen dari Satpol PP Kota Tangerang agar wibawa Perda tidak terus tergerus. (ari)

















