SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana memperluas jangkauan sekolah gratis melalui Program Sekolah Terpadu Ramah Anak (Setara) pada tahun 2027 mendatang. Rencananya, pemkab akan memberikan subsidi untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta mulai tahun ajaran 2027/2028.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Supriyadi, menyatakan bahwa perluasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta mempermudah akses pendidikan bagi masyarakat miskin. Sebelumnya, Program Setara hanya menjangkau Sekolah Dasar Swasta (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta.
“Pak Bupati berencana memperluas sasaran Program Setara dengan memberikan pembiayaan kepada MI maupun MTs swasta. Langkah ini bertujuan meningkatkan minat sekolah sekaligus meringankan beban biaya pendidikan masyarakat,” ujar Supriyadi kepada wartawan, Rabu (21/10).
Supriyadi menjelaskan, penyaluran subsidi bagi MI dan MTs swasta akan menerapkan sistem bertahap. Tahap awal akan memprioritaskan madrasah di wilayah yang memiliki keterbatasan daya tampung pada sekolah negeri.
“Program ini sementara terbatas untuk beberapa sekolah dulu, dengan mengutamakan wilayah yang pendaftar sekolah negerinya tidak tertampung,” tuturnya.
Terkait jumlah madrasah penerima dan kuota siswa, Pemkab Tangerang masih mengalkulasikannya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Dia juga mengatakan bahwa jumlah kuota sekolah gratis bagi SD dan SMP swasta kemungkinan akan bertambah di tahun 2027 mendatang.
Baca Juga: Cegah Banjir, Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp50 Miliar
“Cakupannya sesuai nanti dengan alokasi anggaran yang tersedia yang masih pembahasan di RAPBD 2027, sekaligus pembahasan jumlah kuota sekolah gratis tingkat SD dan SMP, ” katanya.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan juga terus mengimbau sekolah-sekolah swasta tingkat SD dan SMP di Kabupaten Tangerang untuk bergabung ke dalam Program Setara guna menekan angka anak putus sekolah.
Rencana perluasan program ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari legislatif. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani, menegaskan bahwa pemerintah daerah memang wajib hadir dalam membiayai pendidikan dasar masyarakat.
Deden merujuk pada Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan bahwa pembebasan biaya pendidikan dasar wajib mencakup sekolah maupun madrasah swasta.
“Tentu kami sangat mendukung. Ini bentuk kepatuhan kita terhadap UUD 1945 dan Putusan MK. Negara wajib membebaskan biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta/madrasah,” kata Deden.
Ia menambahkan, penggratisan biaya di madrasah swasta diharapkan dapat menghapus kendala biaya SPP, menekan angka putus sekolah, serta memicu iklim kompetisi positif antarsekolah.
Baca Juga: Dukung Penambahan Anggaran Sekolah Gratis di Banten, Yeremia: Harus Direncanakan Secara Matang
“Ketika sekolah dan madrasah swasta digratiskan, mereka akan berlomba-lomba meningkatkan mutu SDM. Orang tua pun punya pilihan yang lebih luas untuk menentukan sekolah terbaik bagi anaknya tanpa terbebani biaya,” pungkasnya. (alfian)

















