SATELITNEWS.COM, MAUK — Laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar mendorong personel Polsek Mauk menggelar razia di sebuah warung kopi di Jalan Raya Mauk-Kronjo, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (23/10/2026).
Razia tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kondusivitas wilayah sekaligus mengantisipasi peredaran obat-obatan keras Daftar G yang rawan disalahgunakan. Keberadaan warung kopi yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras itu sebelumnya dikeluhkan warga.
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana mengatakan, razia tersebut merupakan langkah untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan keras, seperti tramadol, hexymer, dan sejenisnya, yang kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan pemuda.
“Razia ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran obat-obatan keras Daftar G di wilayah hukum Polsek Mauk. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan menjual obat keras tanpa resep dokter,” ujar Nariana.
Dalam pemeriksaan mendadak di warung kopi tersebut, petugas melakukan penggeledahan di area bangunan serta memeriksa sejumlah pengunjung. Petugas juga memberikan imbauan tegas kepada pemilik usaha agar tidak memfasilitasi maupun terlibat dalam aktivitas ilegal berupa penjualan obat-obatan keras.
Polsek Mauk menegaskan akan terus meningkatkan patroli rutin dan menggelar razia secara berkala di seluruh wilayah Kecamatan Mauk untuk menekan peredaran obat-obatan keras tanpa izin.
Baca Juga: PMI Kecamatan Pinang Salurkan Air Minum Bersih untuk Warga Cipete
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila melihat atau mencurigai adanya transaksi obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (aditya)

















