SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Bantuan Sosial (Bansos) sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu, mulai dicairkan, Rabu (26/2/2025). Pencairan pertama ini, ada sebelas kecamatan yang menjadi tempat pengambilan bantuan bagi warga miskin.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Wawan Setiawan mengatakan, pencairan bansos tahap pertama ini dilakukan berdasarkan jadwal. Kali ini, ada sebelas kecamatan yang menjadi tempat pengambilan bansos itu.
Kesebelas kecamatan itu yakni, Kecamatan Jiput, Cimanggu, Saketi, Cadasari, Mandalawangi, Sobang, Panimbang, Kaduhejo, Cikeusik, Majasari, dan Kecamatan Labuan. Secara keseluruhan, ada sebanyak 40.300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan tersebut.
“Proses pencairannya dilakukan secara terjadwal, dimulai sejak kemarin sampai nanti hari Jumat (28/2/2025). Pengambilan bansos dilakukan di kecamatan masing-masing,” kata Wawan, Rabu (26/2/2025).
Wawan menerangkan, secara keseluruhan ada sebanyak 108.771 KPM di 35 kecamatan, dengan pagu anggaran yang di digelontorkan sebesar Rp91.713.450.000. Dana tersebut berasal dari Pemerintah Pusat khusus untuk warga miskin di Kabupaten Pandeglang.
“Bantuan ini dari Pemerintah Pusat sesuai dengan jumlah warga miskin di Kabupaten Pandeglang. Jadi dana yang ada itu langsung diambil oleh yang bersangkutan melalui kantor pos,” tambahnya.
Camat Jiput Ade Juliansyah mengatakan, secara keseluruhan ada 2.355 KPM di sebelas desa yang mendapatkan bansos PKH dan sembako. Bantuan itu, semuanya berupa uang tunai dan diambil langsung oleh penerima, tanpa diwakilkan kepada orang lain.
“Untuk program Bansos sembako, setiap PKH menerima bantuan sebesar Rp200 ribu untuk satu bulan dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Artinya, setiap PKH menerima uang sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan. Sedangkan untuk program PKH, masing-masing penerima bantuan mendapatkan nominal yang berbeda,” pungkasnya.
Ade mengatakan, bantuan tersebut langsung diberikan kepada yang bersangkutan, dan tidak bisa diwakilkan. Apabila ada penerima yang berhalangan hadir, akan didatangi ke rumahnya dan bantuan itu diberikan langsung kepada penerima.
“Gak bisa harus orangnya langsung, kan dipoto pada saat di terima langsung ke aplikasi. Kalaupun sakit, nanti petugas pos dan pendamping PKH, TKSK, pos dan pendamping dari desa dan kecamatan ke rumahnya dalam waktu satu minggu sudah harus diterima,” ujarnya.
Untuk penyaluran ini, lanjutnya, sesuai dengan hasil zoom meeting antara Dinsos dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) berpesan bahwa penyaluran ini tidak boleh ada pungli dan pemotongan.
“Apabila ada hal tersebut, saya selaku camat akan turun langsung ke penerima manfaat dan akan membawa orang yang melakukan pungli atau pemotongan bansos ke kantor Polsek untuk segera dilakukan penanganan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya. (adib)