SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengambil langkah konkret dalam upaya pengendalian volume sampah di Bumi Multatuli. Salah satunya adalah dengan mulai memperketat pengelolaan sampah di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Seluruh pegawai pemerintahan kini diwajibkan memilah sampah serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam aktivitas sehari-hari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B.600.4.13.1/9-P2KLH/V/2026 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, tertanggal 12 Mei 2026.
Dalam edaran itu, ASN diminta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, baik untuk wadah makanan dan minuman maupun kantong belanja. Selain itu, seluruh pegawai, mulai dari PNS, PPPK hingga PPPK Paruh Waktu diwajibkan memilah sampah organik dan nonorganik sejak dari rumah maupun lingkungan kerja.
Halson Nainggolan menegaskan, ASN memiliki tanggung jawab menjadi contoh dalam penerapan budaya ramah lingkungan di tengah masyarakat. “ASN diharapkan menjadi pelopor budaya ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya, Senin (18/5/2026). Tidak hanya berlaku di lingkungan pemerintahan, para ASN juga diminta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah dan menjaga lingkungan.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Ivan Suyatupika, mengatakan persoalan sampah di Kabupaten Lebak saat ini masih menjadi tantangan serius.
DLH mencatat, timbunan sampah harian di Kabupaten Lebak mencapai sekitar 600 ton per hari. Namun, kapasitas pengelolaan yang tersedia baru mampu menangani sekitar 300 ton sampah setiap harinya. Sebagian besar sampah ditangani di TPA Dengung dengan volume sekitar 250 ton per hari, sedangkan sisanya sekitar 50 ton dibuang ke TPA Cihara.
Menurut Ivan, keterbatasan kapasitas tersebut membuat pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan masyarakat secara langsung. “Sampah bukan hanya persoalan daerah, tapi juga masalah nasional dan global. Kita ingin sampah rumah tangga bisa dikelola di tingkat keluarga agar distribusi ke TPSA bisa diminimalisasi,” katanya.
Ia menambahkan, DLH saat ini tengah mendorong sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak. Langkah itu dilakukan untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus mengurangi dampak lingkungan.(mulyana)