SATELITNEWS.COM, SERANG – Rencana akan dinaikannya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya, pengamat kebijakan publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ahmad Sururi.
Sururi mengatakan, dalam konteks fiskal atau pendapatan dan belanja, rencana kenaikan pajak MBLB ini rasional, terutama meningkatkan PAD. Tetapi, kata dia, pointnya bukan sekedar naik atau tidak, terpenting governance atau tata kelolanya.
“Sudah oke belum data produksi tambangnya? Sudah oke belum pengawasannya? Sudah transparan belum rencana penerimaan pendapatan tambangnya? Sudah diidentifikasi belum perijinannya? Sudah oke belum aspek keberlanjutan lingkungannya?,” katanya, Senin (18/5/2026).
“Kalau hal-haldi atas belum diselesaikan, maka rencana kenaikan pajak MBLB ini berpotensi tidak optimal terhadap PAD Banten,” timpalnya.
Sebetulnya, kata Sururi, Banten memiliki potensi besar apabila semuanya dioptimalkan dan ada kemauan untuk bergerak bersama meningkatkan PAD. Contohnya, kata dia, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengelolaan asset daerah Banten seperti terminal, pasar, gedung yang belum dikelola dan dibiarkan.
“Kemudian pajak air permukaan dan industri (banyak pabrik tapi belum digarap), pariwisata dan ekonomi kreatif (hotel, UMKM, dsb) BUMD juga bisa menguntungkan kalau digarap buat pengembangan UMKM dan investasi,” tambahnya.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
Sururi mengingatkan, Pemprov Banten tidak harus memasarkan industri, karena bisa melukai hati masyarakat Banten. Meskipun, kata dia, bidang tersebut menyerap tenaga kerja, namun belum terkoneksi terhadap pengembangan ekonomi warga.
“Intinya karena industrinya belum terhubung dengan pengembangan ekonomi lokal Banten, misal ada suatu daerah dengan kawasan industri besar tetapi masyarakatnya belum menikmati efek positif industri tersebut, ini salah satu permasalahannya,” ujarnya.
“Misal UMKM lokalnya tidak dilibatkan, tenaga kerja lokal meski kerja di industri tersebut tetapi posisinya rendah, termasuk misal Banten jadi jalur lalu lintas barang dari industri tapi manfaat ekonominya nihil,” sambungnya.
Sururi mengingatkan, Pemprov Banten harus membuat regulasi yang tepat agar tidak ada lagi tambang ilegal beroperasi. Oleh karen, hal tersebut merugikan masyarakat khususnya keuangan daerah.
“Nah ini problem. Pemprov mau naikin pajak tapi tambang ilegal masih beroperasi, kasat mata terlihat aktivitas tambang liar ini tetapi mengapa tetap beroperasi, ini pembiaran. Mungkin buka kebijakannya yang lemah tetapi lebih ke konsistensi penegakan dan kepentingan ekonomi politik tingkat lokal, ini yang seharusnya jadi fokus Pemprov soal beking tambang,” paparnya.
“Perijinan tambangnya juga harus dievaluasi, selain Pemprov juga mesti menyiapkan cara agar masyarakat tidak tergantung tambang ilegal,” tutupnya.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten saat ini tengah melakukan pembahasan rencana kenaikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tindakan itu sengaja dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi mengakui pihaknya sedang melakukan pembahasan kenaikan pajak untuk beberapa sektor, khususnya untuk MBLB. Tujuan dinaikannya pajak itu sebagai upaya menambah pendapatan daerah dari sekto pajak tambang.
“Kita sedang merumuskan kenaikan pajak untuk MBLB, karena kalau untuk memajak kendaraan listrik kan sudah pupus, karena kita udah tahu semua kalau kita enggak bisa memajakai kendaraan listrik,” katanya, Minggu (17/5/2026).
Deden mengatakan, besaran kenaikan pajak tambang tersebut masih dalam proses penghitungan, agar disatu sisi tidak memberatkan terhadap para pengusaha tambang, dan disis lainnya bisa menambah pendapatan daerah dalam jumlah besar sebagai modal membangun daerah.
“Kenaikannya lagi dihitung, kalau sekarang itu untuk satu kubik batu masih Rp11 ribuan, kalau di provinsi lain hampir seratusan ribu, kebaikan kita mah,” tukasnya. (adib)
























