SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, saat ini tengah melakukan pembahasan rencana kenaikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tindakan itu dilakukan, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi mengakui pihaknya sedang melakukan pembahasan kenaikan pajak untuk beberapa sektor, khususnya untuk MBLB. Tujuan dinaikannya pajak itu sebagai upaya menambah pendapatan daerah dari sekto pajak tambang.
“Kita sedang merumuskan kenaikan pajak untuk MBLB, karena kalau untuk memajak kendaraan listrik kan sudah pupus, karena kita udah tahu semua kalau kita enggak bisa memajakai kendaraan listrik,” katanya, Minggu (17/5/2026).
Deden mengatakan, besaran kenaikan pajak tambang tersebut masih dalam proses penghitungan, agar disatu sisi tidak memberatkan terhadap para pengusaha tambang, dan disis lainnya bisa menambah pendapatan daerah dalam jumlah besar sebagai modal membangun daerah.
“Kenaikannya lagi dihitung, kalau sekarang itu untuk satu kubik batu masih Rp11 ribuan, kalau di provinsi lain hampir seratusan ribu, kebaikan kita mah,” tambahnya.
Deden mengatakan, selama ini Pemprov Banten belum pernah melakukan koreksi terhadap besaran pajak MBLB dalam kurun waktu yang lama. Oleh karena itu, pembahasan perubahan nominal pajak MBLB akan segera diselesaikan dan dibiatkan aturannya.
“Karena itu kan profit oriented, karena selama belasan tahun belum pernah ada koreksi pajak, maka ditahun ini kita bahas untun kenaikannya, supaya bisa menambah pendapatan daerah,” ujarnya.
Selain itu, kata Deden, pihaknya juga bakal melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha tambang yang melakukan pelanggaran. Tindakan tegas itu harus dilakukan sebagai efek jera dan tertib administrasi.
“Kalau untuk tambangnya saya lupa, tetapi jumlahnya banyak juga. Kalau tidak salah sudah lebih dari 13 tambang yang kita tutup, memang masij banyak, tetapi ada progresnya dan ini terus berjalan untuk menutup tambang ilegal,” tukasnya.
Deden memastikan, semua tambang ilegal dan tambang yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin akan diberikan sanksi tegas. Oleh karena itu, kepada para pengusaha tambang diharapkan bisa bekerja sama dan mematuhi aturan yang ada.
Jangankan yang ilegal, yang legal saja kalau tidak sesuai dengan perizinannya kita tutup, kan ada tuh izinnya misalnya lima hektare padahal lebih, kita tutup itu karena enggak sesuai izinnya,” tuturnya.
Sementara, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menambahkan, Pemprov Banten tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin sektor pertambangan serta mengoptimalkan sumber pendapatan agar kas daerah bisa bertambah.
“Intinya kita tidak akan main-main terkait izin operasional tambang, kalau main-main kita tutup, daripada merusak alam. Kita juga fokus untuk mengoptimalkan potensi pendapatan kita untuk kedepannya,” imbuhnya. (adib)