SATELITNEWS.COM, LEBAK – Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja di PT Wild Wood, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, memantik perhatian kalangan buruh di Kabupaten Lebak.
Pekerja tersebut diduga diberhentikan saat sedang dalam kondisi kesehatan terganggu, sehingga memicu reaksi keras dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) setempat.
Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Lebak, Sidik Uen, menilai perusahaan semestinya mengedepankan sisi kemanusiaan sebelum mengambil keputusan yang menyangkut nasib pekerja.
Menurut dia, informasi yang diterima menyebut pekerja tersebut tetap masuk kerja meski sedang kurang sehat.
Kondisi itu, kata Sidik, seharusnya menjadi pertimbangan perusahaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bukan langsung menjatuhkan keputusan sepihak.
“Kalau memang pekerja sedang sakit tetapi tetap bekerja karena tanggung jawab, mestinya itu dilihat sebagai itikad baik. Perusahaan harus menelusuri dulu duduk persoalannya secara utuh,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Sidik menegaskan, setiap langkah perusahaan dalam hubungan industrial wajib melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Mulai dari pembinaan, pemberian teguran, hingga penyelesaian secara bipartit harus ditempuh sebelum keputusan pemutusan kerja dilakukan.
Ia mempertanyakan, apabila benar tidak ada proses pembinaan maupun surat peringatan yang diberikan kepada pekerja bersangkutan. Menurutnya, hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan hanya karena keputusan internal perusahaan.
“PHK bukan keputusan yang bisa diambil begitu saja. Ada aturan yang mengikat dan hak pekerja harus dihormati,” katanya.
Kasus ini pun menjadi pembicaraan di kalangan buruh Lebak. SPN meminta persoalan tersebut, diselesaikan secara profesional dan terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pekerja lainnya.
Sidik juga mendorong pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk melakukan penelusuran jika ditemukan indikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Sementara, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Ruly Chaeruliyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan PHK tersebut.
Menurut Ruly, laporan yang masuk akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan kami telaah dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya lagi.
Ia menegaskan, Disnaker memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan agar berjalan adil dan seimbang.
Ruly juga mengingatkan, seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak agar mematuhi ketentuan ketenagakerjaan, serta mengedepankan komunikasi yang sehat dengan para pekerja.
“Setiap persoalan hubungan kerja harus diselesaikan melalui prosedur yang benar. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Wild Wood belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberhentian salah seorang pekerjanya tersebut. (mulyana)