SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang setiap tahun menerima setoran dari dari PT Krakatau Tirta Industri (KTI) berupa dana Partisipasi. Pada tahun 2026 dana yang akan disetorkan dari perusahan ke pemda sebesar Rp5.750.000.000.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Supiyanto mengatakan, bahwa PT KTI ini merupakan perusahaan yang berdomisili di Kota Cilegon. Perusahaan tersebut mengelola air permukaan kawasan cagar alam rawa danau yang berlokasi di Kabupaten Serang.
“PT KTI ini kantornya memang di Cilegon. Sedangkan tempat pengolahannya di Desa Sindanglaya, Desa Pasauran dan Desa Umbul Tanjung Kecamatan Cinangka,” kata Supiyanto, Selasa (13/5/2026).
Atas pengelolaan sumber daya alam tersebut, kata Supiyanto PT KTI pada tahun 2026 akan memberikan setoran atau dana partisipasi terhadap Pemkab Serang sebesar Rp5.750.000.000. Kemudian ditahun 2025 yang disetorkan PT KTI sebesar Rp5,3 miliar lebih.
“Kita MoUnya itu setiap 4 tahun ditinjau kembali. Walaupun yang namanya air sungai atau air permukaan kalau memang ada pajak atau retribusi itu masuknya ke provinsi. Sedangkan cagar alam ini kewenangan pusat,” tuturnya.
Supiyanto mengungkapkan, pemberian dana partisipasi ini memang sudah dirumuskan atau dibahas sejak zaman Pj Sekda Rudy Suhartanto, Bagian Hukum, BPKAD, Anggota DPRD Komisi III dan Direksi PT KTI.
“Pembahasannya itu di tahun 2025, itu (Dana Partisipasi) perhitungan bersama sama,” ujarnya.
Supiyanto menjelaskan bahwa PT KTI ini merupakan perusahaan swasta yang sahamnya sebesar 51 persen milik PT KTI dan 49 Persen milik Chandra Asri. Adapun cakupan pelayannya industri di wilayah Kota Cilegon. (sidik)